Pewarta:Agus Ogi
KAB.SUBANG. FOKUSPRIANGAN.ID – Jajaran Polsek Sagalaherang Polres Subang, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di wilayah hukum Polsek Sagalaherang, Rabu (05/04/2023).
Kegiatan tersebut Atas Perintah dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.IK., S.H., M.H dipimpin oleh Kapolsek Sagalaherang Iptu H. Irfan Taufik Firmansyah, S.Pd., M.M. bersama Unit Reskrim Polsek Sagalaherang.
Dalam giatnya, Kapolsek Sagalaherang melakukan penyitaan berupa 112 (seratus dua belas) botol minuman keras, guna memutus peredaran barang haram berupa minuman keras itu.
“Giat ini kami lakukan, dalam rangka melindungi generasi bangsa dari bahaya minuman keras, dari empat penjualan miras di wilayah hukum Polsek Sagalaherang, dengan hasil ratusan botol miras, berhasil kami sita,” ungkap Iptu Irfan.
Kapolsek juga mengimbau, agar para penjual miras yang ada di wilayah hukum Polsek Sagalaherang tersebut, menutup kiosnya.
Kapolsek Sagalaherang Iptu Irfan Taufik menjelaskan, kegiatan patroli seperti ini perlu dilakukan, guna memutus peredaran miras di wilayahnya. Karena menurut laporan, pengguna barang haram tersebut, sebagian besarnya adalah kaum milenial.
“Kita selaku pengayom masyarakat, mempunyai kewajiban untuk melindungi generasi bangsa, dari kebokbrokan akhlak, yang diakibatkan barang haram tersebut,” ujar Iptu Irfan.
Kapolsek juga berharap, dengan digelarnya kegiatan tersebut, dapat meminimalisir penyalahgunaan miras tersebut, khususnya dikalangan kaum millenial.
“Mudah-mudahan, dengan gencarnya operasi pemberantas miras ini, mampu menjadikan kaum milenial yang berakhlak baik, dan menjadi penerus bangsa yang amanah di masa mendatang, apalagi sekarang sedang dalam bulan suci Ramadhan” pungkasnya.