Teks Photo: Ilustrasi
Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Dua orang oknum BPD berinisial MS (43) dan AT (59) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, dicokok di rumahnya oleh Satuan Reskrum Polres Sukabumi, Kamis (9/3/23).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kepada wartawan, kalau kedua orang oknum BPD yang diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang pria warga Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara bernama Fajar Maulana (20) pada hari Jumat (17/02/23) lalu, sekitar pukul 14.00 wib, bertempat di pangkalan ojeg Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, telah diamankan polisi.” Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban,” kata Iptu Aah Saepul Rohman, Jumat (10/03/23).
Kemudian lanjutnya, para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbannya.
” Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya,” ujarnya.
Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor. “Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.