Pewarta : Eka Lesmana
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Pasca pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, rencananya akan dipindah tugaskan ke luar daerah Sukabumi.
Untuk mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, salah satu LSM dari Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, langsung memasang spanduk di pagar Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Ketua DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ade Zaelani SH mengatakan, pemasangan bander tersebut, sengaja dilakukan LSM Baladhika Adhyaksa yang bertuliskan Keluarga Besar
Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi Selamat Bertugas di Tempat Baru Jaksa Ranto Kami Ucapkan Terimakasih Atas Dedikasi dan Ketegasannya Dalam Mengungkap Dugaan Kasus SPK Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
“Bander ini, kami pasang. Karena, saya melihat hanya sebagai prestasi. Apalagi, institusi kejaksaan yang sudah mampu mengungkap kasus besar di 2023 ini, dibawah kepemimpinan Pak Siju yang sangat akuntable dan cepat dalam merespon aduan dari masyarakat. Apalagi, khususnya dalam tindak pidana korupsi,” kata Ade Selasa (14/02/23)
Untuk itu, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara yang merupakan LSM Pelapdu kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian mencapai sekitar Rp37 Miliyar tersebut, patung diacungi jempol. Karena, di zaman Ranto menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ia bisa mengungkap kasus yang besar. Yaitu kasus SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang ditahun-tahun sebelumnya sempat menjadi polemik yang susah diungkap. “Namun, karena pengalaman yang mumpuni dari beliau, akhirnya beliau mampu mengungkap kasus tersebut dengan cara tegas sampai kemarin ada penetapan 3 tersangka,” tandasnya.
Pihaknya menambahkan, setelah nanti Ratno akan meninggalkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan pindah ke tempat baru, diharapkan ia bisa selalu menegakan keadilan dimana pun dan bisa bekerja sesuai dengan tufoksinya. Bukan hanya itu, keberhasilan pengungkapan SPK fiktif ini, bisa didengar Jaksa Agung dan bisa mempromosikan Ratno ketingkat yang lebih tinggi. “Karena hari ini sedang menjabat sebagai kasi Pidsus saja, sudah menuai prestasi. Apalagi, kedepannya ketika dingkat lagi ke struktur yang lebih tinggi, pasti menuai prestasi yang gemilang. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kedepannya, akan terus berkolaborasi dan bermitra dengan LSM Baladhika Adhyaksa dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi, dalam membuat eksistensi dalam mencegah tindak pidana korupsi,” bebernya.
Sementara itu, ketika sejumlah awak media hendak minta statmen terkait pemasangan bander dan informasi rencana pemindahan tugas ke daerah luar Sukabumi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, enggan memberikan komentar apapun. “Nggak a. Maaf gak bisa ngasih statmen buat berita,” singkat Ranto.
trims atas pengungkapan kasus spk fiktif di dinkes kab sukabumi,,,,,,tetapi sebenarnya lebih dari sebesar yg diungkapkan dan bukan hanya terjadi di bank bjb cab plara,,,,,ada lagi di bank lain (red,,perumda bpr sukabumi, milik pemkab sukabumi)sebesar > 9 M dgn kasus sama (sebagian besar kontraktor yg sama dan trjadi pada dikes kab sukabumi),,,,, pertanyaannya : kenapa tidak sekaligus saja diungkap,,,,,,