Upaya Cegah Perkawinan di Bawah Umur DPPKKBP3A Kabupaten Cianjur Luncurkan Program Tauco Ramah Anak

Fokus Cianjur Sosial

Pewarta: Rafli Hidayat

CIANJUR. FOKUSLRIANGAN.ID – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKKBP3A) Kabupaten Cianjur, kini meluncurkan program Tauco Cap Ramah Anak (Taman Anak Untuk Cianjur Zero Kawin Anak).

Program tersebut sebagai upaya pencegahan pernikahan di bawah umur, yang sedang marak di Kota/Kabupaten lainnya.

Pemerintah Kabupaten Cianjur pun menerapkan PP No 10 Tahun 2020 tentang pencegahan pernikahan usia anak di bawah umur, di mana pencegahan ini di lakukan oleh semua unsur pentahelix. “Acara kegiatan ini melalui penyuluhan kesenian, olahraga, pengajian, keagaman, kererampilan dan lainya, untuk mengisi waktu luang anak dengan kegiatan positif, serta mengedukasi anak anak dan orang tua tentang dampak negatif melakukan pernikahan anak,” kata Hj Tenty Maryanthy selaku kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Senin (23/01/23).

Tenty menambahkan, upaya membawa dampak baik pada permasalahan perkawinan anak di Kabupaten Cianjur, terbukti adanya penurunan angka pernikahan anak, di mana menurut pendataan keluarga tahun 2015, dari 429,824 pasangan usia subur (PUS) di cianjur, sebanyak 346,916 menikah di bawah 21 tahun, artinya 80,71% di antaranya menikah kurang dari 21 tahun.

Sementara itu menurut pendataan keluarga (PK) 2021 dari 428,843, PUS di Cianjur sebanyak 208,695 menikah di bawah 21 tahun, artinya 48,66% menikah kurang dari 21 tahun, data Dispensasi perkawinan anak di Pengadilan Agama pada tahun 2020 terdapat 573 perkara, pada tahun 2021terdapat 237 perkara dan pada tahun 2022 terdapat 177 perkara. “Data ini membuktikan, bahwa adanya upaya pencegahan perkawinan usia anak, di cianjur berhasil menekan terjadinya anggka pernikahan di usia anak,” tandasnya.