Ribuan Buruh PT MCA Cicurug Gelar Aksi Demontrasi Akibat Manajemen Lakukan PHK Karyawan Besar Besaran

FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta:Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Sebanyak 1.200 karyawanq PT Mulia Cemerlang Abadi (MCA) Cicurug Sukabumi terdampak Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Sehingga memicu buruh melakukan aksi demontrasi yang digelar pada Senin (31/10/22).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan didepan pabrik tepat di ruas Jalan Raya Siliwangi, Kilometer 24, RT (004/002), Desa Benda, Kecamatan Cicurug buntut dari sikap perusahaan yang sepi orderan akibat krisis global.

Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin kepada wartawan mengatakan, beberapa bulan terakhir ini hampir semua pabrik manufaktur di Kabupaten Sukabumi, sedang mengalami krisis sehingga pihak perusahaan melakukan pengurangan karyawan secara besar-besaran. Banyak hal penyebabnya tapi pada intinya pengurangan order yang cukup signifikan. “Contoh yang saat ini kawan-kawan buruh PT MCA lakukan, mereka melakukan aksi karena adanya pengurangan karyawan sekitar 1200 orang dan adanya perbedaan soal pemberian hak kompensasi yang mereka terima,” ucapnya, Senin (31/10/22).

Para buruh PT MCA yang di off tanggal 31 Oktober 2022 ini, kata Dadeng, mereka meminta di pesangon. Lantaran, mereka sudah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari 3 tahun. “Dari 2.200 buruh, sisanya hanya ada 600 orang itu, pun statusnya karyawan. Jadi, kalau buruh kontrak akan dihabiskan tanggal sekarang,” ujarnya.

Penanggung jawab aksi, Handi Ozi mengatakan, dirinya bersama warga dan buruh pabrik yang bergerak dalam bidang garment ini, sengaja melakukan aksi mogok kerja sebagai salah satu bentuk protes terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). “Jadi warga kita demo ke sini. Nah, para buruh juga melakukan aksi mogok kerja sebagai salah satu dukungan ke warga karena mereka juga berpotensi terancam di PHK,” kata Handi.

Menurutnya, kedatangan warga Desa Benda ke pabrik PT MCA ini, untuk mennyampaikan dua tuntutan kepada pihak perusahaan. Yakni, warga di Kampung Babakan Sari, RW 02, Desa Benda yang lokasinya berada di wilayah terdampak perusahaan agar tetap bisa bekerja di pabrik PT MCA selama perusahaan tersebut menjalakan aktivitas produksinya.
“Nah, yang kedua kami meminta, khususunya bagi warga Kampung Babakan Sari yang di off agar segera di pekerjakan kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Benda, Riki Rachman mengatakan, ia mengaku sebagai kepala desa telah mendampingi dan memfasilitasi yang menjadi dasar dan aspirasi, khususnya dari warga setempat yang bekerja di PT MCA Sukabumi ini.
“Kita kembali kepada izin lingkungan, kami mengizinkan kepada perusahaan di sini dengan salah satunya itu meminta agar bisa memprioritaskan warga kami untuk bisa bekerja di sini,” katanya.
Menurutnya, sudah ada di atas 100 pekerja di perusahaan tersebut yang diberhentkan pada Agustus 2022.

Sementara di September 2022 sudah ada 127 pekerja yang dilakukan karyawan dengan alasan karena sudah habis kontrak. “Tetapi, tetap saja mereka berjuang agar tetap bisa bekerja di sini. Makanya, mereka ke sini melakukan aksi unjuk rasa,” ujar Riki.