Forum Enumerator Kota Tasik Datangi Dinas Koperasi, UMKM, Perindag Untuk Beraudiensi

Fokus Kota Tasik Sosial

Reporter: H.Amir

KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Bertempat di Dinas Koperasi,UMKM, Perindag Kota Tasikmalaya Jalan Ir H Djuanda, Forum Enumerator Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan audiensi untuk perjuangkan para Enumerator, Kamis (19/05/22).

Koordinator Forum Enumerator Tasikmalaya Andi Lala menjelaskan pengertian Enumerator itu sendiri yaitu petugas dimana petugas ini untuk pendataan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Yang mana para petugas ini direkrut oleh Dinas melalui bidang Koperasi. Untuk maksud dan tujuan kami melakukan audiensi ini untuk bertanya akan hak-hak para enumerator yang sampai saat ini belum diterima.

Karena untuk di Kota Tasikmalaya itu sendiri terdapat sebanyak 228 Enumerator yang tersebar di 10 Kecamatan, yang samoai saat ini statusnya belum jelas. Karena kami mengacu kepada SK yang di keluarkan pada tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Itu kontrak dan SK yang telah di keluarkan.

Kami sudah berjalan melakukan pendataan sekitar satu bulan, pada bulan April 2022, namun baru 5 hari berjalan, tiba-tiba dihentikan dengan alasan sistem yang mengalami gangguan.

“Kami menganggap bahwa, server ini dibuat untuk satu data, sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (KUMKM) Pasal 55 mengamanatkan basis data tunggal UMKM di koordinasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai panduan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu,” paparnya.

Meski ini merupakan program Kementrian Koperasi dan UKM, namun karena kami di SK kan oleh Dinas Indag, jadi wajar kalau mempertanyakan hal ini ke pihak Dinas, dan masa sih kami harus datang langsung ke Kementrian, tambahnya

“Alhamdulillah, tadi disepakati, pihak Dinas akan segera melayangkan surat ke Kementrian untuk meminta kejelasan berkenaan dengan hal ini,” katanya

Persoalan ini bukan hanya sekedar urusan data atau sistem, tapi ini sudah urusan perut. Karena Enumerator yang hari ini, sudah terjun ke lapangan berharap ada pembayaran atas kinerja yang sudah mereka laksanakan

“Satu data itu dihargai Rp 20 ribu, satu orang Enumerator diberi tugas 500 data, kali 228 orang. Bisa dihitung berapa jumlah uang harus dibayarkan, dan diterima oleh para petugas,” terangnya.

Faktanya, hingga hari ini belum ada satu pun petugas yang menerima honor, sedangkan dalam kontrak tertera dengan jelas, per tanggal 28 setiap bulannya, honor petugas akan dibayar oleh pihak Kementrian melalui rekening masing-masing petugas.

Pihaknya berharap ada ketegasan dari Dinas untuk meminta kejelasan kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi kaitan dengan program ini, karena ini berkaitan dengan alokasi anggaran yang tidak sedikit.

“Kami beri waktu pihak Dinas untuk memberikan jawaban atas persoalan ini, dan kita minta pihak dinas untuk melayangkan surat tersebut ke Kementrian per hari ini. Kalau Dinas Indag tidak mengindahkan keluhan ini, jangan salahkan kami, kami juga akan datangi DPRD. Di DPRD nanti akan kita undang semua pihak terkait dengan persoalan ini,” tegasnya.

Kalau data yang di input oleh petugas ada kesalahan atau kekurangan, sampaikan ke kami agar dapat kita perbaiki. Dan kalau itu memang salah, ya sudah tinggal ditolak aja. Tapi untuk data yang sudah lolos, tolong hak kami segera penuhi dan bayarkan.

“Kalau ini tidak ditanggapi oleh Pemkot Tasik dalam hal ini Dinas Indag, jangan salahkan kami kalau kami menggalang masa yang lebih banyak, karena ini urusannya dengan kepentingan isi perut,” tutupnya.