TEBING TINGGI. FOKUSPRIANGAN.ID – Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, S.H., S.IK., M.Si. didampingi Wakapolres Tebing Tinggi KOMPOL Asrul Robert Sembiring, S.H.,M.H. memimpin pelaksanaan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Polres Tebing Tinggi, yang mengambil tempat di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi. Jumat (21/01/22).
Giat tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Tamba Hutagaol, Kabag Ren Polres Tebing Tinggi Kompol Adji Makno, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Rudianto Silalahi, SH., M.H., Kasat Samapta Polres Tebing Tinggi AKP Mukson, Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi AKP Suparmen, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kasi Propam Polres Tebing Tinggi AKP Jamintar Butar Butar, Kasiwas Polres Tebing Tinggi AKP Santoso Pardede, Kasi Hukum Polres Tebing Tinggi AKP W. Silitoga, Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya, SH., M.H., dan Para Perwira, Para Bintara dan ASN Polres Tebing Tinggi.
Dalam sambutannya, Kapolres Tebing Tinggi menyampaikan bahwa pada hari ini kita melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum, saya harap kita semua dapat mengikuti dengan seksama.
Kepada semua personil harus mengikuti dinamika yang berkembang saat ini, Sosialisasi ini sifatnya diskusi dan perlu rekan – rekan ketahui bahwa polisi itu merupakan hukum yang berjalan namun semua itu bisa dikalahkan dengan viralisasi, katanya
Selanjutnya, kemudian Kasi Hukum dan personil Hukum melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terhadap personil Polres Tebing Tinggi sesuai dengan Perkap No.21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan Perkap No.2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Kapolri No.8 Tahun 2015 tentang Pencegahan Benturan Kepentingan Perkap No.6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
( Jai )