Diduga Lakukan Penggelapan Mobil APV Pecatan Polisi Dicokok Aparat Unit Reskrim Polsek Cibadak

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Diduga lakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil Suzuki APV warna silver metalic, tahun 2013 dengan nomor polisi F 1423 OB, seorang pecatan polisi berinisial AJP (47) warga Jalan KS Tubun RT 06/07, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Cibadak, Senin (15/11/21), sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka diamankan di Perum Griya Indah Sentul Bogor.

Kepada wartawan, Panit Reskrim Polsek Cibadak Ipda Sapri mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan pelapor atas nama Rendi Anggara, sesebagaimana Laporan Polisi nomor LP/B/913/X/2021/SPKT/POLSEK CIBADAK/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR.”Kronologinya berawal dari hari Jumat tanggal 03 September 2021 pukul 13.00 WIB bertempat di Hotel Sekarwangi Jalan Siliwangi Cibadak Kabupaten Sukabumi. Pelaku membujuk korban dengan berpura-pura meminjam mobil secara rental selama satu minggu,” terang Sapri kepada wartawan, Selasa (16/11/21). 

Sapri menambahkan, akan tetapi kenyataannya pelaku malah menggelapkan mobil tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cibadak guna diusut secara hukum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. “Saat ini kasusnya sedang dilakukan penyelidikan untuk dilakukan olah TKP dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara terkait kasus ini,” tandasnya. ( Rusdi )