KAB. TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Wabup H. Cecep Nurul Yakin bacakan penyampaian jawaban Bupati atas diajukannya tiga rancangan peraturan daerah.
1. Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2021-2030.
2. Raperda tentang perusahaan daerah air minum Tirta Sukapura.
3. Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Sukapura.
Bupati mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dan apresiasi yang positif yang telah diberikan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Terhadap Pemandangan Umum dari fraksi partai persatuan pembangunan (PPP).
Bupati mengatakan,
– Sepakat bahwa isu strategis yang melatarbelakangi pengajuan Ranperda dan penyertaan modal PDAM Tirta Sukapura yaitu mengenai krisis sumber air bersih, krisis jaringan pipa utama, krisis modal investasi, dan rendahnya cakupan layanan merupakan isu yang perlu segera diatasi, untuk itulah terus berupaya agar isu-isu tersebut secara terencana dan bertahap ditanggulangi.
Langkah dan upaya perubahan bentuk dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda), bukan hanya sekedar memenuhi ketentuan khususnya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, namun sekaligus memperbaiki pengaturan yang berkaitan dengan perporma PDAM secara keseluruhan, begitu pula langkah penambahan penyertaan modal, hal ini secara praktis akan mengurangi krisis jaringan pipa utama, krisis modal investasi dan rendahnya cakupan layanan
– selanjutnya mengenai pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata, sependapat bahwa kedepan, pemerintah daerah dituntut untuk selalu memberi peluang, mendorong dan memfasilitasi seluruh pelaku pariwisata dan pihak-pihak yang berkepentingan agar dapat berinovasi sehingga pembangunan dan perkembangan sektor pariwisata di kabupaten Tasikmalaya semakin maju, dengan demikian memberikan arah pembangunan, dan pengembangan, paling tidak untuk sepuluh tahun kedepan.
2. Terhadap pemandangan umum dari fraksi partai Golkar.
– Berkaitan yang dipertanyakannya tentang Rencana Induk pembangunan kepariwisataan tahun 2021 – 2030, sudah diperhitungkan baik dari segi anggaran maupun skala prioritas pembangunan.
Secara umum proses penyusunan raperda tersebut telah dilakukan sedemikian rupa termasuk di dalamnya melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan pemerintah daerah,akademisi, masyarakat dan pelaku pariwisata maupun pihak swasta lainnya, sehingga apa yang tertuang dalam rancangan perda dimaksud sudah terukur dengan memperhatikan skala prioritas sektor pembangunan lainnya.
Selanjutnya berkaitan dengan dua rancangan perda mengenai PDAM, upaya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas PDAM ditempuh melalui berbagai cara, salah satu ikhtiar ditempuh melalui pengadaan regulasi, agar kinerja PDAM semakin baik, terutama dalam aspek pelayanan kepada masyarakat.
3. Terhadap pemandangan umum dari fraksi PDIP.
Menyambung baik dukungan dari fraksi PDIP, agar ketiga Raperda diproses ketahan berikutnya.
4. Terhadap pemandangan umum dari fraksi PKB.
Harapan pemerintah daerah sejalan dengan fraksi PKB, bahwa ketiga Raperda tersebut diharapkan berdampak positif bagi pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan pelayanan dan serta kesejahteraan masyarakat kabupaten Tasikmalaya.
5. Terhadap pemandangan umum fraksi PAN dan fraksi Gerindra.
Ketiga Raperda yang diajukan, beberapa catatan berupa masukkan menjadi bahan bagi proses rancangan perda dimaksud.
Pada penjelasan akhir Bupati mengatakan rancangan perda usul prakarsa DPRD tentang penyelenggaraan perhubungan, pada prinsipnya mendukung dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, sebagaimana halnya tiga rancangan perda yang telah diajukan, kiranya usul prakarsa tersebut dapat diproses ketahap berikutnya. (Wawan)
Sumber: Iwan Singadinata