Bos Cilok yang Cabuli 10 Bocah Kecil Ditangkap Polisi

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Bos cilok berinisal H alias Abah (57), di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Tega berbuat asusila terhadap 10 anak dibawah umur. Ditangkap oleh aparat Reskrim Polres Sukabumi berdasarkan laporan pada 29 Juli 2021 lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengungkapkan, H merudal paksa 10 anak kecil sejak tahun 2020. “Motifnya tersangka merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan merasa terpancing ketika melihat para korban bermain di sekitar rumahnya,” kata Dedy dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polres Sukabumi, Senin (9/8/21).

Dedy menyebut, kesepuluh anak tersebut di antaranya 3 anak berusia 9 tahun, masing-masing 2 anak berusia 10 tahun dan 8 tahun, dan masing-masing 1 anak berusia 5, 12, dan 7 tahun. “Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (5) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 5 Miliar ditambah sepertiga ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang,” tandasnya. ( Rusdi )