Dalam Rangka PPKM Darurat, Polsek Mande Lakukan Penyisiran di Titik Kerumunan

Fokus Cianjur Sosial

KAB. CIANJUR. FOKUSPRIANGAN.ID – Kepolisian Sektor Mande melaksanakan kegiatan wawar di Wilayah Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Minggu (04/07/21).

Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro darurat, sebagai mana instruksi Mendagri No.15 tahun 2021, di wilayah hukum Polsek Mande, Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Mande, IPTU Dadeng, melalui Kasi Humas Aiptu Pardi menjelaskan, bahwa dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan himbauan kebeberapa titik kerumunan seperti, rumah makan, warung, dan tempat lainnya.

” Iya, pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021, pukul 20.00 waktu Indonesia barat, sampai Selesai, bertempat di wilayah Hukum Polsek Mande, telah dilaksanakan giat Himbauan atau wawar kepada warga masyarakat kecamatan Mande, dalam rangka Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, Sebagaimana _*Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Tanggal 02 Juli 2021, Tentang PPKM Darurat Untuk Pulau Jawa & Bali.*” Katanya.

Lanjut Aiptu Pardi ” yang melaksanakan kegiatan Pelaksana, AIPTU PARDI ( Kasi Humas), AIPDA GUN GUN RG
( Bhabinkamtibmas), BRIPKA BARNAS SOMANTRI ( Bhabinkamtibmas )

Adapun sasarannya ialah,
1. Jl. Ariawiratanudatar desa Jamali kec. Mande
2. Jl.Aria nata manggala desa Kademangan
3. Jl Bobojong desa bobojong kec. Mande
4. Jl. Ariawiratanudatar desa Sukamanah kec. Mande
5. Membubarkan tempat sarana olah raga yang digunanakan olah raga voli ball dan berkerumun warga masyarakat

Masih kata Iptu Dadeng,” Langkah – langkah atau Upaya yang telah dilaksanakan :
1).Melaksanakan menghimbau kepada Pemilik Rumah Makan, warung, untuk mematuhi Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021, terkait Pemberlakukan PPKM Darurat dalam rangka Upaya Penanggulangan Penyebaran Virus Covid19.

2).Petugas gabungan melaksanakan himbauan wawar kepada masyarakat kecamatan Mande guna menegakan PPKM Mikro, tempat berkerumunya warga seperti tempat olah raga, tempat keramaian, tempat pernihahan maupun tempat-tempat berkumpulnya orang banyak *Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021, dari Tanggal 03 Juli s/d 20 Juli 2021.*

3).Melakukan Koord/Kom dengan Unsur Muspika Kec.Mande Satgas Covid19, terkait Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.” Jelasnya. (Andri.S)