KAB TASIK.FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kecamatan Pagerageung bersama Polsek Pagerageung melaksanakan rapat kordinasi (Rakor) dalam rangka sosialisasi Perpres No.14 tahun 2021 terkait pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan Covid-19, bertempat di aula Kecamatan Pagerageung. Kamis (24/6/21).
Turut di hadiri para kepala Desa se-wilayah kecamatan Pagerageung, Pendamping PKH, dan TKSK.
Kapolsek Pagerageung AKP Erustiana mengatakan, dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
“Warga yang menolak di vaksin akan di sanski berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan atau Denda,” ujarnya saat ditemui fokuspriangan usai kegiatan sosialisasi.
Erustiana mengatakan, bahwa bulan Juli ada program pak Jokowi satu hari 1 juta Vaksinasi dan ini serempak di seluruh Indonesia. Dikarenakan saat ini tidak boleh ada kerumunan, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 makanya di bagi per puskesmas,”katanya.
Satu puskesmas itu, di targetkan 150 orang dibagi 10 Desa dan nantinya disesuaikan dengan kapasitas. Jika di Puskesmas tersebut kapasitasnya bisa menampung sampai 300 orang bisa yang di prioritaskan adalah lansia yang menerima Bansos.
“Jadi kami dari pihak Kepolisian akan menggelar vaksinasi massal secara gratis kepada warga Kecamatan Pagerageung yang bertempat di Puskesmas Pagerageung pada tanggal 26 Juni besok,” ucapnya.
Erustiana menjelaskan, rencananya pihak kepolisian pada tanggal 1 Juli akan melaunching yang tidak di vaksin tidak bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”pungkasnya.
Sementara ditempat yang sama Plt Camat Pagerageung, Asep Priyatin Saputra menyebutkan, kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa yang ada di Kecamatan Pagerageung. Intinya mengingatkan kembali sekarang fakta di lapangan terkait penanganan covid-19, treatment treatment sudah mulai kendor. “Dengan rakor ini mengingatkan kembali termasuk mengecek ruang isolasi mandiri di setiap desa. Alhamdulillah di semua sudah ada ruangan untuk isolasinya. Lebih baik ada tapi tidak terpakai, daripada ketika butuh tapi tidak siap,” katanya.
Selain itu, kata dia, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga sekarang mulai diperketat lagi dari RT siaganya. Termasuk memperkuat program untuk tanggal 26 Juni, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Para pendamping tersebut dilibatkan, karena memang lebih dekat dengan penerima bantuan. Respon bagus dari mereka dan koordinator Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga dilibatkan untuk menyukseskan dan membantu kegiatan vaksinasi nanti,”ujarnya.
“Mau tidak mau masyarakat sudah termakan isu hoaks, banyak yang tidak percaya covid-19. PKH, BPNT dan Vaksin itu program pemerintah, jadi jangan dibeda-bedakan. Harus di samakan dan di terima dan itu gratis,” katanya.
Di tempat yang sama, Tantan selaku Koordinator PKH Kecamatan Pagerageung mengungkapkan, baru kali ini mendapatkan sosialisasi terkait vaksin dan ada aturan baru yang melibatkan warga menerima bantuan sosial khususnya PKH. “Tadi sudah di share lewat Watshap tentang Perpresnya dari pak Kapolsek, nanti kita kordinasi ke pihak desa,” ucapnya. (Anton)