Penyelundupan Benih Lobster Sebanyak 90.151 Ekor Berhasil di Gagalkan Ditpolairud Polda Banten

Fokus Cilegon Hukum dan Kriminal

CILEGON, FOKUSPRIANGAN.ID – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten, kembali menggagalkan upaya penyeludupan 90.151 ekor benih lobster yang akan diseludupkan ke Palembang, Sumatera Selatan di dermaga 6, Pelabuhan Penyeberangan Merak, Sabtu (12/6/2021)

Puluhan ribu benih lobster yang berasal Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Bayah dan Binuangeun itu, dikemas dalam kantung plastik dan disimpan dalam 15 kotak styrofoam yang diletakan di bagian belakang mobil MPV Hyundai H-1 nomor kendaraan B 1454 BB

Jenis benih lobster yang akan diseludupkan diantaranya lobster mutiara (Panulirus ornatus) dan lobster pasir (Panulirus homarus), yang saat ini harga jualnya sangat fantastis

“Dini hari tadi, pukul 03.00 WIB, (Sabtu 12/6-red) tim penegakan hukum (gakkum) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan baby lobster yang akan dikirim ke Palembang menggunakan alat angkut kendaraan pribadi. Dimana benih lobster tersebut di simpan di dalam 15 kotak Styrofoam,” Ungkap Wakil Direktur Polairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid kepada wartawan di Mako Polairud Polda Banten

Dijelaskan mantan Kepala BNN Kota Cilegon itu, dalam kasus tersebut seorang pria berinisial M warga Jakarta, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu sebanyak 90.151 ekor benih lobster dan 15 kotak styrofoam yang dijadikan wadah benih lobster serta satu unit mobil MPV Hyundai warna putih disita sebagai barang bukti.
Terungkapnya upaya penyeludupan tersebut, berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman benih lobster ke Sumatera melaui Pelabuhan Penyeberangan Merak

Menurut Abdul Majid, Direktur Polairud Polda Banten Kombes Rustam Mansur memerintahkan tim gakkum untuk melakukan penyelidikan.Selama seminggu, tim gakkum melakukan surveilans, mengumpulkan bahan keterangan di wilayah Banten Selatan, hingga akhirnya berhasil mengungkap upaya penyeludupan benih lobster

Saat ditanya apakah tersangka mengirim lobster ke Palembang nantinya akan diseludupkan kemluar negeri, Abdul Majid menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perikanan tentang sumber daya ikan, dimana saat ini tidak boleh ada aktivitas perpindahan, pengiriman benih lobster

“Artinya dari mana lobster itu disana pula harus dikelola dibudidayakan untuk saat ini.Tidak boleh ada pengiriman atau pergeseran benih, ya nangkap disitu di budidayakan di situ,” Tegasnya.

AKBP Abdul Majid mengungkapkan, digagalkannya upaya penyeludupan benih lobster ini, pihak Ditpolairud Polda Banten telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp23 Milyar

“Kalau kita hitung saat ini harga lobster berkisar Rp250 ribu per ekor,” Terangnya

Untuk pengusutan lebih lanjut, saat ini tersangka M masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk mengetahui jaringan penyeludup lobster

Tersangka dijerat Undang –undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 yang sudah disesuaikan denga Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp8 Milyar. (Aan.SGT)