Anggota DPRD Kab.Tasikmalaya Komisi 1 Terima Audensi Calon Kepala Desa Beserta Forum Masyarakat Peduli Desa Sukanagalih

Fokus Kab Tasik Sosial

KAB TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, komisi 1 Moch Areif Arseha didampingi Acep, S.IP, menerima dua calon kepala Desa Saeful Mikdad, dan Enjang Bayanudin, beserta belasan warga yang tergabung kedalam Forum Masyarakat Peduli Desa Sukanagalih, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/05/21).

Dalam audensi tersebut dihadiri oleh Pemdes dan Kabag hukum Pemkab Tasikmalaya, serta Camat Rajapolah Yana Heryana, SE., MM.

Forum Masyarakat Peduli Desa Sukanagalih meragukan ke absahan/keaslian Ijazah calon kepala desa nomor urut 1 (satu)/ petahana, atau calon kepala desa terpilih Agus Saepudin.

Calon Kepala Desa Sukanagalih nomor urut 2 (dua) Saeful Mikdad menyampaikan, kemungkinan kemungkinan (Agus Saepudin) menyatakan hilang atau rusak, kalau rusak itu ada sebagian tapi saya sangat terbodohi oleh sebuah ilmu ketika ini sah karena apa? (Daftar Nilai STTB SD) Pendidikan agama, selanjutnya tulisan pendidikan disingkat menjadi Pend, salah satu diantaranya, Pend. Moral Pancasila.

“Kemudian ada Pend. Kecapakan Khusus, apakah ini sekolah apa? Jangan sampai masyarakat terbodohi, dan saya sudah 2 kali jadi korban.

Menurut Saeful, surat keterangan kepala sekolah SMP Negeri 1 Purwakarta no. induk 80.81.1.043, tapi tidak pernah memperlihatkan nomor induk tersebut, ada gak di buku itu? katanya rusak, hilang. Apakah terdzolimi dan apakah harus percaya? Kemana saya harus mencari keadilan?

“Ada apa sebenarnya yang terjadi di Desa Sukanagalih, sedangkan saya sudah menjadi korban 2 kali,” ungkapnya.

Silahkan lihat Ijazah Pak Saepudin atau Agus Saepudi atau A. Saepudin, SMP nya ada tip x didepan dan di hurup Sae nya seperti ada penebalan.

“Maaf bukan berarti saya orang forensik, sama seperti di belakangnya yang ada nilainya, seperti ada penebalan. Paradigma ajas tak bersalah, lebih baik kita selesaikan kepada pihak komisi yang membidangi masalah ini, dari pada saya harus berkoar-berkoar naik di atas suhunan (atas atap rumah) ledih baik datang ke sini,” ucap Saeful.

Sementara itu, di tambahkan calon Kepala Desa nomor urut 3 (tiga) Enjang Bayanudin , menjelaskan, ketika kita tidak punya dasar maka dinas selalu meminta Ijazah pembanding teman sekolah dulu. Bahwa tadi Ijazahnya surat keterangan hilang atau rusak, meskipun itu dua kata yang berbeda atau meskipun penapsiran yang berbeda maka muncul lah nama Eti Rohaeti dan Muhamad Yusup sedangkan Agus Saepudin gak ada.

“Dalam pembanding atas nama Eti Rohaeti (Daftar Nilai Hasil Evaluasi Sekolah Dasar) di nomor 1 itu adalah Agama dalam tulisannya bukan Pendidikan Agama, kemudian di poin 10 adalah Bahasa Daerah sedangkan punya Agus Saepudin adalah Pend. Kecakapan Khusus.

Punya Eti jumlah 68 dan dengan ejahan kemudian milik Agus 69 dan ejahannya adalah enam plh sembilan, apa bisa ejahannya di singkat dengan plh? Kalau benar sekolah, mana nomor induknya? ternyata dari tahun 2015 samapai awal tahun 2021 itu tidak bisa membuktikan nomor induk, tiba-tiba ada no induk dengan no 35 yang dibawa oleh lowyer katanya. Sementara informasi yang kita dapat dia tidak memakai lowyer, ko nomor induknya dari mana baheula euweuh ayeuna jadi aya (dulu tidak ada sekarang jadi ada.” tegasnya.

Sedangkan Ijazah dia gak punya, terang Enjang, makanya mohon maaf saya berasumsinya begini, ketika ijazah SD nya tidak punya maka SMP pasti bermasalah. Itu sudah pasti karena masuk SMP pakai Ijazah apa.

“Bahwa ini episode yang terulang, apakah nanti tahun 2027 akan terulang? Tolong kepada intansi terkait kalau pun itu menjadi Pak Kuwu Agus Saepudin atau A. Saepudin, itu akan mengangkat martabatnya dia, bersih di masyarakat, buktikan,” imbuhnya.

Mungkin kalau ada BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukanagalih pasti ada jawaban, karena tidak hadir sehingga dalam tanda kutif”, pungkas Enjang.

Wakil Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Moch Areif Arseha mengatakan, kami berharap ada sedikit terang benderang, ada sedikit pencerahan ketika rekan-rekan Forum Masyarakat Peduli Desa Sukanagalih berargumen atau menyampaikan aspirasi tentang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Desa Sukanagalih, tapi nyatanya saya sendiri juga jadi kabawa lieur tungtungna teh.

“Harus ke Purwakarta sama siapa yang lebih kompeten adalah panitia, dan panitia harus bisa bersuara, justru makanya saya jadi lieur (pusing) karena jadi bercabang ada masalah lain. Kebetulan hari Senin itu, kami di komisi I mau rapat dengan Disduk Capil tetang 2 (dua) nama itu prosesnya seperi apa? Karena saya yakin, petugas di Disduk itu bukan hanya petugas yang ikut-ikut saja, kan itu ada kronoligisnya kenapa bisa berubah nama, kenapa NIK nya masih sama?,” ujar Arief Arseha saat memimpin jalannya audensi bersama Forum Masyarakat Peduli Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah .

Arief menambahkan, tapi ini juga masalahnya tetap medistrek karena tadi saya juga melihat ada keterangan dari Kecamatan Rajapolah dan Pak Camat yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan adalah orang yang sama.

“Saya ingin Pak Camat bisa mengklarifikasi, meluruskan dugaan-dugaan dari rekan-rekan Forum ini. Apakah klarifikasi dari Pak Camat, keterangan ini hanya sebatas identifikasi fisik saja bahwa orang yang sama tanpa mengkaji terkait permasalahn Ijazah atau KTP nya atau kelahirannya atau seperti apa samapai akhirnya memberikan surat keterangan, bahwa orang tersebut adalah orang yang sam,”katanya.

Sementara itu, Camat Rajapolah Yana Heryana, SE., MM, menjelaskan, di forum ini jangan-jangan saya salah bicara karena disini Panitia desa nya tidak ada tapi sepintas saya menguraikan, tentang yang di permasalahkan ini dan awalnya juga sudah keberadaan seperti itu, memang saja juga sedikit agak lieur kalu membaca seperti itu.”ujarnya.

“Lieur sedikit ini, karena calon kepala desa yang 2 priode yang ditandatangani oleh Camat Rajapolah pada waktu itu Pak Wawan dan memang terjadi seperti ini, sudah ditandatangani oleh Camat, serta siapa pun Camat nya, dan kalau pun di minta, saya juga akan tandatangani,” katanya.

Ia menambahkan , kenapa? Karena terus terang saja yang membuat meyakinkan kepada saya dari Dinas yang bersangkutan dalam hal ini di duduki oleh Eselon II Purwakarta itu sudah menandatangani tentang, pengganti, pengganti, pengganti, tadi itu.

“Itu yang menjadi pedoman dan dari Dinas yang bersangkutan, kalau pun ada ketidak puasan atau pun keraguan silahkan Dinas temui. Itu yang menguatkan kepada kami, mengesahakan tentang Saepudin, atau pun A. Saepudin di tip x atau apa adalah orang yang bersangkutan,” paparnya.

lanjut Yana, jadi kami tidak punya kewenangan selaku Camat Rajapolah di Kabupaten Tasikmalaya untuk mengecek samapai sedetail mungkin, didepan meja Kepala Dinas di Purwakarta. Saya kira ada lembaga lain kalau sekiranya nanti kesimpulan dari pimpinan rapat ini seperti apa?

“Kalau masih belum puas ada lembaga lain yang akan lebih meyakinakan, keyakinan yang hakiki dari Allah SWT sedangkan di dunia dari Kepolisian dan Pengadilan,” pungkasnya. (Anton)