CILEGON. FOKUSPRIANGAN. ID – PT Pelayaran Karya Lentari Perdana (PKLP) merasa dirugikan oleh PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) baik materil maupun imateril. Jumat (21/5/2021)
PKLP memperhitungkan kerugian materil mencapai Rp1 miliar. Sedangkan kerugian imateril berupa rusaknya kepercayaan crew yang telah direkrut dan pihak lain terhadap PT PKLP.
Jalur hukum pun akan ditempuh oleh perusahaan pelayaran tersebut dengan cara mensomasi PT KBS.
Direktur PT PKLP Capt Zaenal Arifin Hasibuan menjelaskan, kerugian yang dialami oleh perusahaannya akibat dari sikap sepihak PT KBS yang membatalkan pengadaan jasa sewa kapal tunda.
Dimana sebelum mengeluarkan keputusan sepihak, anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) tersebut mengeluarkan permintaan atas dokumen klas dan flag state, perbaikan fisik kapal, menaikkan crew lengkap dan menyampaikan tanggal rencana inspeksi.
Atas dasar professional request tersebut PT PKLP menginvestasikan biaya dalam mempersiapkan kapal untuk bekerja. Namun, setelah semuanya siap, alih-alih kapal menjadi pemenang tender, PT KBS justru mengeluarkan keputusan sepihak dengan menyatakan kapal tidak layak tanpa melakukan inspeksi terlebih dahulu dan memberikan pemberitahuan lebih awal.
“Ini maladministrasi, ketidakpahaman bagian pengadaan untuk mengadakan tender yang baik. Sebelum ada komitmen seharusnya gak minta apa-apa jika persyaratan utama sudah terpenuhi dan belum ada komitmen. Seharusnya persyaratan pelengkap diminta jika kerjasama mulai, namun mereka meminta dan tertulis, saya penuhi, setelah dipenuhi jangankan on hire, diinspeksi saja tidak, ini keterlaluan,” papar Zaenal, Selasa (18/5).
Zaenal menyebut pihaknya sangat memahami proses tender karena selama ini juga bermitra dengan BUMN besar. Karena itu harus ada pernyataan yang jelas dari KBS jika kapal milik PT PKLP dinyatakan tidak layak.
Upaya meminta penjelasan sudah dilakukan berkali-kali.
Setelah persyaratan utama dan pelengkap yang diminta oleh KBS dipenuhi oleh PKLP, belum sekalipun KBS melakukan inspeksi. Bahkan upaya konfirmasi sebanyak dua kali diabaikan oleh perusahaan yang bermarkas di Cigading, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon tersebut.
“Saat kami sudah siap, tidak diinspeksi, sudah diemail dua kali tidak dijawab, diemail ketiga baru dijawab dengan jawaban digagalkan. Ini kan BUMN bonafit, ini bisa menjadi masalah, semua shiping company akan tahu jika tender di KBS begitu modelnya,” tuturnya.
Zaenal mengaku sangat kecewa, karena itulah pihaknya akan melakukan somasi atas sikap PT KBS.
“Ini negara hukum, kami akan mengajukan somasi dan meminta jawaban atas keputusan sepihak ini. Karena kalau diputus sebelum kami memenuhi segala macam, ok, tapi setelah permintaan kami mengecet kapal, memperbaiki mesin, isi bahan bakal, isi segala macam, stok makan crew datang segala macam. Kerugian ini lah yang harus mereka tahu agar tidak asal membatalkan,” ujarnya. (Aan.SGT)