KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Koalisi Kawal Wahana Lingkungan (Kawali) Indonesia Lestari Ciamis Raya di hari Kamis (20/05/2021) mendatangi Kantor Perum Perhutani KPH Tasikmalaya di Jalan Kehutanan no 06 Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dengan maksud untuk melakukan audiensi terkait adanya penambangan emas ilegal yang ada di Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya yang sampai saat ini masih beroperasi.
Wakil Administrator Muda Perhutani KPH Tasikmalaya, Yuyu Rahayu menyebutkan kedatangan rekan-rekan Koalisi Kawali ke sini untuk melakukan audiensi. Mereka ingin mengetahui kronologis penambangan emas masyarakat yang ada di RKH Cineam. Yang maksud dan tujuan audiensi ini adalah lebih ke masalah lingkungan.
“Pihak kami menyambut baik siapa pun dan dari pihak mana pun yang memang mempunyai tujuan yang mulia, untuk lingkungan, untuk tegaknya hukum. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk siapa pun rekan-rekan apalagi sebetulnya ini sangat membantu kami untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan yang salah satunya adalah penambangan emas ilegal. Kami di sini dari sisi hukum jadi memang bagi kami itu belum ada dasar hukumnya mereka melaksanakan itu,” katanya.
Untuk kronologis dari pertambangan emas ilegal tersebut, memang semenjak tahun 2018 yang lalu penambangan emas masyarakat ini sudah ada, lanjutnya
Hal tersebut dikarenakan saya menduduki posisi sebagai Wakil Administrator Muda ini sejak tahun 2018. Pada tahun 2018-2019 saat melakukan patroli memang penambang emas tidak marak seperti sekarang ini, masih spot-spot, kemudian masyarakat penambangnya juga masih kelompok-kelompok kecil sehingga pada saat itu kami mengadakan komunikasi sosial.
Jadi dalam hal ini kami juga walau dari sisi lain harus menegakkan hukum yang berlaku untuk kerusakan yang ada di wilayah hutan, tetapi kami juga tidak menutup mata karena kan mereka masyarakat yang berada di sekitar hutan adalah mitra kami sehingga kami pada saat itu melakukan komunikasi sosial, baik secara langsung oleh Polhut pada saat patroli, maupun oleh pak aster.
“Pada saat kami melakukan patroli, kami beberapa kali mengadakan pengamanan alat-alat bukti penambangan. Beberapa kali pula kami bertemu dengan para penambangnya juga. Disitulah kami melakukan sosialisasi kemudian membuat surat pernyataan dari masyarakat bahwa mereka siap untuk meninggalkan lokasi dan tidak melaksanakan kegiatan lagi sampai memang telah ada izin resmi bahwa mereka boleh mengadakan kegiatan penambangan,” tandasnya. (H Amir)