SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Kabar gembira untuk warga Sukabumi !! Pemerintah memastikan Bantuan Presiden Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai UMKM) kembali dicairkan. Tak seperti 2020, tahun 2021 ini dana bantuan hanya Rp 1,2 juta per unit usaha, namun jumlah penerimanya bakal lebih banyak.
Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM ( DPKUKM ) Kabupaten Sukabumi, dengan surat yang bernomor 978/ 1403/UMK tertanggal 9 April 2021, yang ditujukan kepada para camat, Kades / lurah se Kabupaten Sukabumi. Perihal pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro tahun 2021.
Batas waktu usulan ke Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( DPKUKM ) Kabupaten Sukabumi sampai tanggal 23 April 2021.
Dalam surat itu tersebut persyaratan penerima bantuan yaitu bukan Aparatur Sipil Negara ( ASN ), bukan anggota tentara nasional Indonesia ( TNI ), bukan anggota Kepolian Republik Indonesia ( Polri ), bukan pegawai BUMN dan BUMD.
Pelaku usaha yang omsetnya di bawah Rp. 300 juta pertahun, pelaku usaha yang asetnya di bawah Rp. 50 juta.
Melampirkan nomor induk berusaha ( NIB ) yang diperoleh dari sistem OSS.
Melampirkan foto copy KTP dan KK. Melampirkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak bermaterai Rp. 10 ribu. Mencantumkan nomor hp pribadi. Pelaku usaha mikro yang sedang tidak memperoleh akses kredit dan perbankan. Semua persyaratan tersebut dikirim langsung ke Kantor DPKUKM Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cibolang Km 7 Kabupaten Sukabumi. ( Rusdi )