SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Belasan minuman keras (Miras) asal Bali jenis Cocktail Island berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Miras tersebut diamankan dari salah seorang pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cikole.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, dalam pengungkapan ini anggota berhasil mengamankan 12 botol minuman Long Island dan 15 botol Coctail Leci. “Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras melalui media sosial. Jadi para pelaku menjual minuman itu melalui online,” kata Sumarni kepada wartawan, Selasa (30/3/21).
Menurutnya, pelaku mendapatkan barang haram itu secara online yang selanjutnya akan diedarkan kembali di Kota Sukabumi. “Membelinya pun sama dia secara online, kemudian diedarkan lagi di Sukabumi,” jelasnya.
Pelaku diancam pasal 5 ayat 1 JO Pasal 6 ayat 2 Perda nomor 13 tahun 2015 Tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman maksimal 5 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 40 juta. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,” tandasnya. ( Rusdi )