Miliki Narkoba Jenis Sabu EG Warga Cisaat Dicokok Polisi

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Miliki Narkoba, EG (48), warga Kampung Cimahi Cisaat Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di Jalan Tipar Desa Cibolangkaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/03/2021) malam.

Berdasarkan informasi yang diperioleh FokusPriangan.id, dari tangan EG, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 64,09 gram yang disimpan pelaku ke dalam beberapa paket, diantaranya ; 1 (satu) paket gulungan lakban Coklat yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang dibalut kertas warna putih, 1 (satu) buah tas gendong warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus warna kuning berisikan 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa ; 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) unit telepon seluler dan 1 (satu) unit sepeda motor. Sebelumnya, penangkapan EG berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya dugaan peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan warga.

Setelah lakukan penyelidikan selama hampir satu Minggu, akhirnya Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap EG berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat total 64,09 gram.

Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto membenarkan keberhasilan Jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Tepatnya kemarin, hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekitar jam 22.30 Wib, kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu seberat total 64,09 gram setelah Satu Minggu sebelumnya kami lakukan penyelidikan, mengintip keberadaan pelaku dan mencoba memancing keluar pelaku,” ujar Ma’ruf, Jumat (19/3/21).

Ma’ruf juga menyebutkan bahwa dengan tertangkapnya pelaku, maka peredaran salah satu barang haram di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dapat dicegah hingga setidaknya bisa menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkoba.
“Melalui penangkapan ini, kami berhasil mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan berhasil menyelamatkan ribuan warga dari jeratan dan bahaya narkoba,” sebutnya.

Hingga saat ini, EG berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna jalani penyidikan. Kepada pelaku, Polisi terapkan Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup. ( Rusdi )