Pemkab. Sukabumi Perpanjang PPKM di 24 Kecamatan

FOKUS SUKABUMI Sosial

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, kembali melakukan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) proporsional sampai dengan tanggal 22 Maret 2021 mendatang.

Staf komunikasi publik juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia menyampaikan, perpanjangan PPKM tersebut diperkuat sesuai dengan surat edaran dari Bupati. “Dasar pelaksanaan PPKM perpanjangan ke-3 ini yaitu, Perbup Nomor 16 Thn 2021 dan Kepbup Nomor 443.1/Kep.240-Hukum/2021,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/3/21).

Dalam surat tersebut juga tertera ada 24 Kecamatan yang prioritas PPKM. Yaitu, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cibitung, Cicantayan, Cicurug, Cidahu, Ciemas, Cikakak, Cikembar.

Selanjutnya masih kata Yulia, Kecamatan Cikidang, Cimanggu, Cisaat, Cisolok, Curugkembar, Gunungguruh, Jampangkulon, Jampangtengah, Kabandungan, Kalapanunggal, Kebonpedes, Nagrak, Nyalindung dan Palabuhanratu.
“Nah, 24 kecamatan ini akan diberlakukan PPKM sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” tandasnya. ( Rusdi )