Sekwan DPRD Kab.Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan Pelatihan Tekhnis SIPD Dan Penyusunan Pokir DPRD

Fokus Kab Tasik Sosial

KAB TASIK.FOKUSPRIANGAN.ID – Sekretariat dewan DPRD kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pelatihan tekhnis SIPD dan kegiatan penyusunan pokir DPRD di ikuti oleh 57 peserta yang terdiri dari para fasilitator dewan dan para pendamping fraksi. Pelatihan ini dibuka dan diresmikan oleh ketua kesekretariatan DPRD H. Iing Faridz Gozin dan pemateri dari Setwan, Setda dan Bapeda. Selasa (23/01/21).

Dalam sambutannya,Iing mengatakan bahwa “sistem SIPD Sesuai dengan amanat undang-undang 23/2014 Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan merupakan sistem yang baru untuk menangani pokok-pokok pikiran sebagai bahan RKP Kab. Tasikmalaya” imbuhnya.

Sementara untuk difinisi SIPD sendiri adalah SISTEM INFORMASI yang membantu penyediaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah, penyusunan  Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi pembangunan daerah secara Elektronik yang pelaksankanannya oleh pemerintah daerah secra nasional.

Meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat di pertanggung jawabkan Mengoptimalkan pengumpulan, pengisian, dan evaluasi serta pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerahMembangun rumah legal database pembangunan untuk seluruh daerah, sebagai dasar input untuk perencanaan pembangunan baik pusat maupun daerah

Selain tekhnis pengenalan SIPD, dalam kesempatan yang sama di pelajari pula cara pengisian dan penyusunan pokok-pokok pikiran atau pokir DPRD kaitannya dengan sistem SIPD

Pokir merupakan kepanjangan dari pokok-pokok pikiran. Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD.

Sesuai yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Nandang Nur Fajar salah satu peserta Pelatihan dari unsur fasilitator dewan mengatakan “Dewan kan ada masa reses. Saat itulah ada usulan-usulan itu masuk melalui dewan. Ini diatur dalam Undang-undang. Jumlahnya berapa, itu nanti ada dalam pembahasan,dengan adanya pelatihan ini jadi bisa diketahui kaitannya sistem SIPD dengan penyesuaian dan codering pokir-pokir DPRD” Imbuhnya. (Anton)
Sumber: