Bang Japar Indonesia Beraudensi Dengan DPRD Kota Sukabumi Bahas Perijinan SPBU Mini

FOKUS SUKABUMI Sosial

Reporter: Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia/BJI) Presidium Daerah Sukabumi Raya melakukan audensi ke DPRD Kota Sukabumi untuk membahas keberadaan SPBU Mini memperkuat fakta bahwa tempat usaha itu tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Fakta tersebut dilontarkan oleh Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu) atau lebih populer dengan sebutan Dinas Perizinan Kota Sukabumi, Beni Haerani. Di hadapan para wakil rakyat dan BJI, Beni mengakui SPBU tersebut baru mengajukan IMB melalui sistem Online Single Submission atau OSS yang dikelola Pemerintah Pusat.
“SPBU mini itu belum memiliki IMB. Namun untuk penyegelan tempat tersebut itu wewenang Satpol-PP. Jelas dalam Perda, kalau tidak membuat IMB, ada teguran, denda, dan hukuman,” kata Beni Haerani kepada wartawan usai beraudensi di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (22/2/21).

Audensi dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Kamal Suherman yang didampingi Wakil Ketua DPRD Jona Arizona, Ketua Komisi I Momi Soraya, Ketua Komisi II Ivan Rusvansyah, serta anggota Fraksi PKS Danny Ramdhani dan anggota Fraksi Partai Demokrat Tejo Sulaksono.

Pada audensi itu, Ketum BJI Presidium Daerah Sukabumi Raya, H. Budhy Lesmana menjelaskan, kedatangannya ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi para pedagang BBM eceran. Akibat beroperasinya SPBU Mini Indo Station Mobil milik perusahaan raksasa Exxon Mobil/Indomobil, omset pedagang BBM eceran merosot drastis.
“Beroperasinya SPBU Mini tersebut telah mengganggu usaha kecil para pedagang BBM eceran yang dikenal dengan sebutan Pertamina botol atau Pertabol, mereka terancam gulung tikar,” kata Budhy.

Di kota Sukabumi ditemukan dua SPBU Mini yaitu di wilayah Benteng dan Selakaso. Kedua SPBU mini ini menghancurkan roda usaha pedagang BBM eceran berskala usaha mikro. “Kami berharap kepada DPRD untuk menguatkan keinginan kami yang terus mendesak pemda menerbitkan peraturan wali kota yang isinya melarang SPBU mini di wilayah Kota Sukabumi,” tegas Budhy.

Berdasarkan perda yang berlaku, segala jenis bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar. SPBU Mini Indo Station Mobil jelas-jelas tidak memiliki IMB, ucapnya, tentu termasuk objek bangunan yang harus ditindak berdasarkan perda.
“Pemda harus mengambil tindakan tegas terhadap SPBU mini yang jelas tidak memiliki IMB. SPBU tersebut harus distop, jangan membuka pelayanan. Bila perlu disegel dan dibongkar. Setelah itu segera terbitkan Perwal,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman menyatakan, hasil audensi dengan BJI akan ditampung untuk diteruskan ke pemda guna merumuskan kebijakan dan langkah yang tepat oleh Pemkot Sukabumi. Setelah audensi, Budhy menyerahkan petisi dan pernyataan sikap BJI yang isinya menolak keberadaan SPBU mini di Kota Sukabumi. Petisi diterima langsung oleh Pimpinan DPRD.