Ganjil Genap di Kota Bogor Kembali Diterapkan

Fokus Bogor Sosial

Reporter: Arip Rahman

BOGOR. FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di akhir pekan ini. Pola waktu pemberlakuan ganjil genap berlangsung selama sembilan jam atau mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Kami menyepakati, tadi ganjil genap akan dilanjutkan pada Sabtu dan Minggu. Tetapi dibatasi jam pemberlakuannya, dari jam sembilan pagi hingga jam enam sore,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di kantor Satgas COVID-19 Kota Bogor, Selasa (16/2/21).

Pembatasan waktu aturan tersebut, menurut Bima, dilakukan setelah melihat dampak negatif ganjil genap terhadap sektor ekonomi, terutama pelaku UKM dan pedagang yang memulai usaha di sore dan malam. “Ada penurunan dari sisi ekonomi, tingkat hunian hotel, kunjungan rumah makan dan restoran ini cukup menurun. Termasuk juga kunjungan ke pasar. Oleh karena itu kami harus mencari titik temu, protokol kesehatan yang utama, tetapi sektor ekonomi harus diperhatikan,” katanya.

Artinya (pembatasan pemberlakuan ganjil genap), memungkinkan untuk aktivitas ekonomi dibuka secara bertahap. Lain-lain masih sama, jam operasional masih sama (sampai pukul 21.00 WIB),” ujar Bima.

Pemkot Bogor melanjutkan aturan ganjil genap setiap akhir pekan dan libur nasional. “Libur nasional juga diberlakukan ganjil genap. Kami akan lakukan evaluasi apakah ganjil genap dilanjutkan atau tidak setiap dua pekan,” tandasnya.