Reporter : Yogi
KAB.CIANJUR. FOKUSPRIANGAN.ID – Tersangka penipuan paket investasi bodong berinisial AN dijerat hukuman selama 7 tahun penjara oleh Polres Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, penangkapan tersangka dengan inisial AN ini dilakukan dari adanya aduan dri beberapa korban AN yang merasa tertipu.
Tersangka AN ini awalnya dilaporkan karna adanya pengingkaran janji untuk merealisasikan beberapa paket arisan sesuai dengan batas waktu yang awalnya sudah dijanjikan terhadap para korban.
“Tersangka AN ini merupakan Direktur CV Hoky Abadi Jaya, dan AN ini sempat bersembunyi dari kejaran polisi selama hampir 6 bulan lamanya, yang sampai akhirnya aparat kepolisian Polres Cianjur berhasil menangkap tersangka,” katanya.
Saat ditemui di Mako Satnarkoba Polres Cianjur, tersangka AN terlihat murung dan pucat setelah ditemui para wartawan dalam Konferensi Pers, Rabu, (02/12/20, yang katanya tersangka ini dalam keadaan sakit.
Taksiran kerugian mencapai sebesar Rp9 miliyar, dan sampai sat ini pihak Polres cianjur masih menungu adanya konfirmasi dari para pihak korban investasi bodong ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AN dijerat pasal 378 KUHP pidana, pasal 372 KUHP, dan pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang perbankan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara tujuh tahun lamanya,” ucapnya.
Sampai saat ini tersangka AN masih ditahan di sel Mapolres Cianjur untuk mempertanggung jawabkan perlakuannya terhadap para korban.