Reporter : Rusdi
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara dan dihadiri Pjs. Bupati Sukabumi Raden Gani Muhamad, Senin (23/11).
APBD tahun depan ditetapkan sebesar Rp3,6 triliun, sementara APBD tahun ini sebesar Rp4,3 triliun. Berkurang sekitar Rp.700 Milyar dari APBD tahun 2020. Eksekutif dan legislatif telah menyepakati besaran anggaran tersebut. “APBD tahun depan mengalami penurunan karena pendapatan asli daerah atau PAD berkurang sesuai kebijakan pusat akibat adanya pandemi Covid-19,” kata Yudha kepada wartawan, Rabu (25/11/20).
Kebijakan anggaran dari pusat, ujar dia, mengurangi alokasi dana untuk daerah. Hal ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Sukabumi. Berkurangnya anggaran, ujar dia, harus mendorong pemda untuk mengefektifkan penggunaan dana pembangunan agar tepat sasaran. “DPRD juga memberikan penekanan khusus kepada pemda terkait penggunaan dana APBD 2021 yaitu tetap memberikan perhatian pada penanganan wabah Covid-19 dan dampaknya, termasuk di dalamnya pemulihan ekonomi. Eksekutif, ujar dia, jangan kehilangan fokus terhadap penanganan Covid-19,” katanya.