Aksi Segel Aset Bangunan Perusahaan Oleh Ratusan Eks Karyawan

Fokus Kab Tasik Sosial

Reporter : H Amir

KAB.TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Dengan masih adanya kewajiban PT Wiracakra yang berada di Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. terhadap eks karyawannya, oleh karenanya ratusan eks karyawan menggelar aksi untuk menyegel Bangunan Perusahaan Sertifikat no 5. Hal ini dilakukan sebagai jaminan tanggungan hutang-hutang perusahaan.

Ketua PUK KSPSI Wiracakra, Engkus pada kesempatan disela-sela kegiatan menuturkan perjuangan para eks karyawan diakuinya belum selesai, kendati penebangan asset pohon di atas tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) sertifikat telah selesai dibayarkan namun yang disesalkan belum selesainya kewajiban perusahaan.

“Yang menyulut kemarahan mantan karyawan adalah adanya surat perintah dari Direktur Utama PT Wiracakra untuk mengosongkan bangunan mess dan lahan garapan tanah negara eks Hak Guna Usaha sertifikat no 5, padahal sudah nyata hal ini tertuang dalam surat perjanjian antara Perusahaan dengan Forum Gunung Pangajar yang dalam hal ini mewakili pihak mantan karyawan. Perusahaan mengklaim secara sepihak seolah kewajiban perusahaan sudah hampir selesai, yang kenyataannya jauh dari selesai yang sesuai kesepakatan musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2019 yang lalu,” ujarnya.

Berdasarkan PP No 40 tahun 1996 dan Permen No 7 tahun 2017 dalam hal penyegelan seharusnya dilakukan oleh Negara karena per tanggal 31 Desember 2017 HGU nya telah hapus, tambah Engkus.

“Namun dikarenakan Instansi Negara yang dimaksud tidak bergeming, bangunan ini akhirnya disegel oleh kami sebagai tanggungan hutang Perusahaan,” ucapnya.

Dalam aksi PUK KSPSI Wiriacakra dan Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) ini ada sebanyak sembilan tuntutan yang diajukan antara lain :
1. PUK KSPSI Wiriacakra menuntut perusahaan PT.Wiriacakra kebun kahuripan mengeluarkan SK PHK Masal kepada mantan karyawan yang masih di gantung sesuai hasil musyawarah mufakat pada tanggal 17 Juli 2019
2. PUK KSPSI Wiriacakra menuntut perusahaan melakukan pelepasan aset bangunan di sertifikat no.5 guna pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan lainya kepada mantan karyawan sesuai UU No.13 Tahun 2003
3 PUK KSPSI Wiriacakra memohon kepada Forum Gunung Pangajar (FGP) dengan berdasar surat kuasa mantan karyawan untuk tetap menduduki Mess Perusahaan sebagai jaminan kewajiban perusahaan sebelum semua kewajibannya diselesaikan secara tuntas sesuai surat perjanjian 17 Juli 2020
4. PUK KSPSI Wiriacakra nemohon kepada Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) tetap menguasai lahan garapan Eks HGU sebagai jaminan kewajiban perusahaan sesuai isi surat perjanjian 17 Juli 2020
5. PUK KSPSI Wiriacakra menuntut perusahaan menyerahkan seluruh aset di sertifikat No.5 guna penyelesaian pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan lainnya kepada mantan karyawan yang sesuai UU No.13 Tahun 2003
6. PUK KSPSI Wiriacakra meminta Polres Kota Tasikmalaya mempercepat proses hukum atas laporan KSPSI Wiriacakra atas dugaan pengupahan dibawah ketentuan upah minimum dari tahun 2015 s/d 2019 sesuai UU No.13 Tahun 2003
7 PUK KSPSI dan SPGP, GP Ansor Cineam karangjaya, KNPI Cineam Karangjaya IPNU Cineam Karangjaya, Pemuda Pancasila Karangjaya dan semua elemen pergerakan Pangajar meminta Polres Kota Tasikmalaya segera mengekuarkan SP3 atas fitnah perusahaan kepada Forum Gunung Pangajar dengan tuduhan pengrusakan mess dan penguasaan aset perusaahan karena tidak cukup bukti
8. SPGP (Serikat Petani Gunung Pangajar) menuntut Pemda/Bupati Segera menetapkan penunjukan lokasi objek tanah leandriform di sertifikat Eks HGU No.5 sesuai permen No.7 Tahun 2017
9. Dengan di keluarkanya surat perintah penertiban eks HGU sertifikat No.1 dari Pemda Kab.Tasikmalaya Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) menuntut BPN segera menertibkan dugaan pelanggaran HGU di sertifikat No.1 Sesuai perpres No.48 Tahun 2020 dengan berkordinsi kepada Aparat Penegak Hukum.

Dilansir : Duta Priangan.co.id