Kemenag Pangandaran Realisasikan Bantuan Untuk Ponpes

Fokus Kab Pangandaran Sosial

Reporter : Zaenal Abidin

PANGANDARAN, FOKUSPRIANGAN.ID – Sistem pendidikan pesantren yang beragam baru diakui pemerintah melalui UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Artinya, setelah 74 tahun merdeka, pemerintah baru mengakui sistem pendidikan pesantren. Meski demikian, pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia.

Menurut data dari Kemenag Kabupaten Pangandaran, setidaknya terdapat 143 lembaga pendidikan pondok pesantren aktif yang tersebar di sepuluh Kecamatan di Pangandaran. Dari 143 lembaga pendidikan pondok pesantren aktif tersebut, tercatat 941 ustadz sebagai tenaga pengajar dengan jumlah santri mencapai 11.925.

“Banyak program pemerintah pusat yang ditujukan untuk kemajuan pesantren. Salah satunya Program Indonesia Pintar atau PIP. Tahun 2019 sebanyak 55 lembaga bisa merasakan program ini, dengan tiga ribuan santri sebagai penerima manfaat. Alhamdulillah semua tepat sasaran,” ungkap H. Sarip Hidayat, Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Kabupaten Pangandaran, Sabtu (17/10/2020).

Sementara di tahun 2020 lembaga yang menerima PIP bertambah menjadi 66 lembaga, dengan santri penerima manfaat sekitar dua ribu tujuh ratusan. Menurut H. Sarip penurunan jumlah penerima PIP karena jumlah santri fluktuatif. Faktor tersebut dipengaruhi oleh santri di jenjang Ula atau setara SD/MI yang jarang mondok, tidak seperti santri di jenjang Wustho dan Ulya.

“Program PIP untuk pesantren ditujukan bagi santri tingkat Ula, Wustho dan Ulya atau setara dengan SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA yang mondok di pesantren,” jelas H. Sarip.

Kemudian adalagi program yang disalurkan di bidang pendidikan keagamaan. Sebagaimana diutarakan H. Sarip, bantuan ini berhubungan dengan kegiatan operasional pondok pesantren, Madrasah Diniyah dan Lembaga Pendidikan Quran (LPQ).

“Bantuan ini ditujukan untuk pencegahan penyebaran Covid- 19 dan sudah masuk tahap kedua. Dengan nominal bervariatif dan pengelolaan dana diserahkan sepenuhnya kepada lembaga bersangkutan. Dengan catatan, prioritas pembelanjaan untuk pengadaan alat pendukung protokol kesehatan, pihak Kemenag hanya melakukan monitoring,” tutur H. Sarip.

H. Sarip berharap dengan perhatian pemerintah ini, pondok pesantren bisa lebih maju dan berkembang dari segi infrastruktur maupun sumber daya manusianya. Karena, menurutnya dengan dukungan penuh dari pemerintah pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan non formal bisa mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.