Unit Reskrim Porles Cilegon Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Fokus Cilegon Hukum dan Kriminal

Reporter: Aan.SGT

CILEGON, FOKUSPRIANGAN, ID Unit Reskrim Porles Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FR (28), dipantai Cibereum Kampung Cibereum RT 016/001, desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang. Kamis (16/09/2020).

Tersangka FR (28) telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial EN (24), dengan cara membeli lima bungkus racun tikus yang di beli oleh pelaku FR (28) di daerah Ciomas. Kemudian pelaku FR (28) mencampurkan rajun tikus dengan sprite yang dibeli di warung di daerah Ciomas, saat dikonfirmasi tersangka FR (28) mengungkapkan kepada awak media.

“Racun tikus tersebut saya campur dengan minuman bersoda (Sprite) dan sesampainya di pantai Cibereum Cinangka, saya memberikan minuman sprite yang sudah dicampur dengan racun tikus, dan kemudian memberikannya terhadap korban yang berinisial EN (24),” Ucapnya FR.

Ditempat terpisah Kaporles Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.ik, SH, saat di konfirmasi mengatakan, pelaku FR (28) berhasil diamankan bersama barang bukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Porles Cilegon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan ialah, satu (1) buah botol bekas minuman soda merek sprite ukuran 390ml, satu (1) botol bekas minuman air mineral merk aqua ukuran 600ml, satu (1) unit handpone merk siomi type redmi 6 pro warna gold berikut sim card, satu (1) unit sepeda motor merk honda revo warna silver, satu (1) stell pakaian jacket switer warna navy, satu (1) stell pakaian celana panjang jenis jeans warna hitam,” Ungkapnya.

Pelaku FR (28) kesal karena telah dituduh menghamili korban EN (24) dan di suruh bertanggung jawab terhadap anak yang ada di kandungannya, karena sebelumnya pelaku telah memeriksakan ke bidan untuk mengecek kandungan EN (24), dari hasil pengecekan kandungan, EN (24) positif hamil empat minggu.

Korban, FR (28) dikenankan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.