Kecamatan Purbaratu Akan Menerapkan Wilayahnya Menjadi Kawasan Bebas Knalpot Bising

Fokus Kota Tasik Pemerintahan Sosial

Reporter ; H Amir

KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Dengan adanya laporan dari beberapa warga yang mengeluhkan dengan maraknya kendaraan bermotor dengan menggunakan knalpot bising, oleh karenanya pihak Kecamatan Purbaratu bersama Polsek dan Koramil akan menerapkan di wilayah Kecamatan Purbaratu menjadi wilayah yang bebas dari knalpot bising , hal ini dikatakan Camat Purbaratu Drs Wawan Gunawan saat ditemui ditengah menghadiri acara yang digelar oleh Kelurahan Sukanegara, Selasa (04/08/2020).

“Program ini sebetulnya sudah sudah direncanakan setelah saya dilantik menjadi Camat Purbaratu. Kecamatan Purbaratu terletak di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Pada saat Kecamatan Purbaratu sedang mengadakan kegiatan baik itu rapat maupun kegiatan keagamaan di Masjid besar merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan bermotor yang lewat, oleh karena itu kami berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil membicarakan akan hal ini. Masalah knalpot bising ini harus ditangani, jangan dibiarkan. Kalau terjadi proses pembiaran, masyarakat akan merasa pemakaian knalpot bising ini bukan suatu pelanggaran. Ini jelas-jelas pelanggaran dan ada di Undang-undang lalu lintas. Kami pun akhirnya memutuskan bahwa sebelum penerapan kawasan bebas knalpot bising akan melakukan pembinaan persuasif. Untuk bentuk pembinaan tersebut kami akan membuat dulu sosialisasi kepada masyarakat melalui surat yang disampaikan ke Lurah, RW,RT, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, tokoh pemuda agar memberitahukan bahwa kendaraan bermotornya tidak boleh memakai knalpot bising, kita pun di lapangan akan memasang spanduk di pinggir jalan agar masyarakat bisa membaca himbauan dari kami. Untuk sosialisasi ke masyarakat ini akan digelar selama 14 hari mulai tanggal 04 sampai dengan tanggal 18;Agustus 2020. Setelah sosialisasi, kami akan melaksanakan pembinaan secara langsung di lapangan dengan cara memberhentikan setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dan meminta pemilik kendaraan untuk membika dan mengganti knalpot tersebut, lalu dibuat pernyataan bermaterai bahwa yang diberhentikan mengakui telah melakukan kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Bahkan lagi di sisi pembinaan masyarakat nanti personil Polsek akan mendatangi rumah yang bersangkutan, untuk menyampaikan bahwa ini sebuah pelanggaran lalu lintas, jangan di biarkan. Mudah-mudahan dengan pola seperti itu dapat tercipta Kecamatan Purbaratu bebas knalpot bising,” papar Wawan.

Sementara ketua Karang Taruna Kecamatan Purbaratu Nandang Adi P, Kita sangat mendukung penuh pihak Kecamatan Purbaratu bersama Polsek dan Koramil akan menerapkan wilayah Kecamatan Purbaratu menjadi wilayah yang bebas dari knalpot bising, mudah mudahan dengan adanya penerapan ini bisa menjadi efek jera buat yang punya kendaraan yang berknalpot bising,”singkatnya.