Imam Firmadi Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Penuhi Panggilan Polisi

Nasional Sosial

Reporter : Khairul Sipahutar SH

SUMATRA UTARA.FOKUSPRIANGAN.ID – Imam Firmadi anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI Perjuangan terlapor dugaan penganiayan berat seorang supir hadir di Mapolres Labuhanbatu menjalani pemeriksaan penyidik, Kamis (30/7/2020).

Imam yang mengenakan kemeja lengan panjang ungu kotak-kotak didampingi empat penasehat hukum datang sekira pukul 11.00 WIB bersama tiga orang saksi terlapor. Tidak ada tanggapan dari Imam terkait laporan penganiayaan itu. Dia terlihat santai saat disapa wartawan.

“Kami belum bisa sampaikan keterangan, setelah dari hasil pemeriksaan penyidik Polres,” kata penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani.

Prismadani menyampaikan, sebagai warga negara yang baik akan mengikuti tahapan proses hukum yang dijalani klienya. “Belum diperiksa, karena waktunya ishoma,” katanya.

Kepolisian Resor Labuhanbatu telah melakukan pemanggilan kedua terlapor Imam Firmadi anggota DPRD kabupaten labuhan batu Selatan, dari Fraksi PDI Perjuangan, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan penganiayaan berat korban seorang supir Muhammad Jefry Yono. Dia menjadi korban penganiayaan bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.

Korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Sementara di kepala terdapat luka menganga dengan 11 jahitan.

Dalam penganiayaan itu, pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Berita Labuhanbatu.