Soal Adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Sekda Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara

FOKUS SUKABUMI Pemerintahan Sosial

Reporter : Rusdi

SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri membuat Iyos diduga melakukan pelanggaran kode etik, pasalnya postingan foto disejumlah media sosial yang memperlihatkan dirinya datang ke pertemuan partai Golkar membuat gaduh kalangan politikus.

Menyikapi hal tersebut Iyos menyerahkan semuanya kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi. Bahkan dirinya akan menunggu hasil pengecekan yang dilakukan bawaslu apakah dirinya melanggar atau tidak. “Ya kita tunggu saja nanti hasil pengecekan yang dilakukan oleh Bawaslu seperti apa,” katanya, Selasa (21/7).

ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto mengatakan sampai saat ini kasus dugaan kode etik yang dilakukan Iyos masih dalam pengumpulan bukti-bukti, bahkan dirinya baru saja mendatangi dan mengirimkan surat ke DPP Golkar maupun ke DPD Golkar Jawa Barat.
“Belum ada hasilnya, kami masih menunggu balasan surat dari DPP dan DPD Golkar Jawa Barat terkait keterlibatan beliau (iyos red) pada salah satu pertemuan tersebut, “jelasnya.

Sebelumnya, Teguh mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Sekda sudah mengarah, namun sampai hari ini pihaknya masih mengumpulkan beberapa bukti dan memintai keterangan dari beberapa pihak diantaranya dari media massa baik cetak maupun media elektronik.
“Kita baru mencari keterangan dari media saja, mengumpulkan bukti. Karena lokusnya ini dilakukan di DPP Golkar, dalam waktu dekat pihak kami akan datang ke Jakarta untuk meminta keterangan kehadiran pak Iyos di DPP kapasitasnya seperti apa, kalau secara data sementara terlihat sudah mengarah. Tapi, harus ada kejelasan dengan akan mengklarifikasi yang bersangkutan, “jelasnya.

Setelah bukti kelengkapan syarat materil dan formil cukup. Nanti pemanggilannya berdasar pada data yang dimilikinya. “Ya kalau sudah cukup bukti dan dilakukan klarifikasi dan terbukti melanggar kode etik, kami akan tindaklanjuti dengan mengirimkan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”tandasnya.