Reporter : Anton
TONTON VIDEONYA:
KAB TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Setelah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II. Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak Kecamatan Sukaresik kembali menyalurkan BLT-DD Tahap III kepada warga yang terdampak Covid-19, yang bertempat di gedung olahraga Desa Sukamenak, Kamis (16/07/2020).
Dalam kesempatan itu hadir, Kepala desa, Ketua Kordinator pendamping kecamatan Sukaresik, pendamping lokal desa, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, serta 167 KK penerima bantuan.
H Undang Nuryadi Kepala Desa Sukamenak kepada fokuspriangan.Id, mengatakan, Alhamdulillah dengan adanya BLT dari Dana Desa, masyarakat sangat terbantu terutama orang orang yang memang untuk keadaan nya seperti sakit menahun, jompo dan yang terdampak covid 19.
Mereka sangat bersyukur dan terima kasih atas bantuan dari DD ini mudah mudahan segala yang berhubungan dengan pandemi covid 19 segara berakhir,”katanya.
Masih menurut Undang dalam situasi New Normal ini kami terus mensosialisasikan baik dari tingkat Rt siaga, majelis Ta’lim, dan bahkan disetiap ada kesempatan di momen momen terus kita sosialisasikan, bukan hanya kepala desa saja tetapi seluruh aparat desa, kemudian pendamping desa, Polsek Sukaresik dan seluruh gugus tugas tentang penanganan Covid 19.
Untuk terkait PMK 50 memang untuk Sukamenak masih ada sisa yang belum tercover tetapi tidak banyak, mungkin dalam minggu minggu ini akan diselenggarakan Musdesus untuk menentukan penerima yang baru.
Dengan harapan masih banyak yang belum kebagian baik dari BLT Pusat , Gubernur, Kabupaten dan dari BLT DD ini masih banyak lagi yang belum ter caver, mudah mudahan bantuan bantuan lainnya itu tidak berhenti,”harapnya.
Sementara Jajang Hilman Koordinator pendamping kecamatan Sukaresik, menambahkan, Alhamdulilah dalam pembagian BLT DD di Desa Sukamenak yang juga turut di hadiri oleh Kepolisian Polsek Sukaresik dan Koramil Pagerageung kami merasa bangga dengan desa desa yang sudah mengikuti aturan 30% apalagi PMK 50 akan di realisasikan.”Ucap Jajang.
“Kenapa harus ada Musdesus karena untuk penerima yang baru kalau penerima yang lama tidak perlu Musdesus tinggal di lanjut saja. Apalagi tadi saya berbicara surat edaran No.13 dan tentang peraturan Menteri Desa tentang protokol normal baru desa yang No 63, itu sudah di sosialisasikan bahkan sudah di jalankan oleh desa yang ada di kecamatan Sukaresik, terutama di desa Sukamenak,”katanya.
Lanjut Jajang kami sebagai pendamping merasa bangga dan senang jadi saling, ketika begitu ada aturan langsung di respon, dan Alhamdulillah yang sudah malaksanakan pemberian BLT Tahap 3 baru Desa Sukamenak, untuk desa yang lain nanti menyusul,”ujarnya.
Jajang berharap kepada pemerintahan desa tetap melaksanakan dan merealisasikan aturan terutama dari kementerian desa karena dari kementerian desa ini sah sampai 70% masuk ke APBDes, ada Permendes No. 63 SE (surat edaran) dan No.13, pemerintah desa harus merealisasikan dan juga harus mensupport aturan- aturan yang diatasnya supaya tidak tumpang tindih apalagi sampai menyalahi aturan,”pungkasnya.