Kabupaten Sukabumi Terapkan PSBB Parsial di 12 Kecamatan

FOKUS SUKABUMI Sosial

Reporter: Rusdi

FOKUS SUKABUMI. (Fp) – Ada 12 wilayah di Kabupaten Sukabumi yang akan menerapkan Pembataaan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial. Hal tersebut terungkap pada rapat pembahasan persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Sukabumi. 12 wilayah tersebut meliputi Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Kebonpedes, Cibadak, Cicantayan, Cicurug, Cidahu dan Palabuhanratu. PSBB parsial rencananya akan mulai berlaku pada Rabu (6/5/2020).

“Hanya 12 kecamatan di lakukan PSBB. Kalau ada lonjakan, bisa saja (terjadi) penambahan kecamatan yang akan di PSBB terutama di perbatasan ataupun dserah yang populasi penduduknya tinggi,” kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat rapat yang digelar di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/5/2020).

Marwan juga menekankan jajarannya terutama Gugus Tugas penanganan dan penanggulangan COVID-19 untuk mensosialisasikan soal PSBB tersebut disertai dengan langkah dan solusi yang akan dilakukan Pemkab Sukabumi selama masa PSBB. “Sosialisasikan ke masyarakat informasikan dengan baik agar tidak gaduh,” ujarnya.

Marwan meminta agar semua pihak harus memiliki semangat yang sama, harus bangkit bersama agar bangsa ini segera bebas dari COVID 19. “Saya berharap tidak ada statement di luar dari gugus tugas. Semua pernyataan tentang COVID 19 harus dari gugus tugas. Sebab nantinya informasi harus bisa di pertanggung jawabkan dengan baik,” kata Marwan.

Sementara itu Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan menjelaskan kepolisian akan mendukung PSBB ini dengan mengerahkan anggota yang sudah ditentukan. “Intinya di Kabupaten Sukabumi khususnya di wilayah Polres Sukabumi Kabupaten, itu terdapat 5 check point untuk memasuki wilayah Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Mengikuti instruksi pusat, ucap Nuredy, ada larangan mudik, sehingga bagi pemudik-pemudik yang masuk wilayah Kabupaten Sukabumi akan diputarbalikam kembali ke daerah asalnya. Terkait PSBB, sebagaimana yang tadi disampaikan Dishub, ada peraturan kementerian perhubungan yang menjadi acuan. “Seperti pembatasan jumlah penumpang, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, dan itu kita pedomani untuk pelaksanaan kegiatan PSBB di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.