FOKUS SUKABUMI (Fp) – Proses kegiatan belajar mengajar jarak jauh atau di rumah diperpanjang sampai 29 Mei 2020. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin, kalau pelaksanaan proses belajar mengajar jarak jauh agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, dan tidak menimbulkan kecemasan atau kepanikan. Serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/ wali peserta didik,” kata Solihin kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).
Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh, ucap dia, dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. Namun tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
“Belajar dari rumah juga dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah,” ujar Muhammad Sholihin.
Seperti diketahui, pemerintah daerah berencana akan kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Kebijakan Layanan Pendidikan dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi. Edaran itu ditujukan kepada para Pengawas Sekolah dan Penilik, juga Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SPS, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga lainnya se-Kabupaten Sukabumi.
Dalam edaran tersebut, ada lima poin yang mesti dilaksanakan. Salah satunya yaitu masa belajar di rumah diperpanjang sampai 29 Mei 2020, dan masa belajar di sekolah akan ditentukan kemudian.
Jurnalis : Rusdi