FOKUS KAB CIAMIS. (Fp) – Antusias masyarakat Kabupaten Ciamis begitu tinggi dalam berpartisipasi sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades), dari 143 Desa yang melaksanakan Pilkades diantaranya 18 Desa melebihi batasan jumlah calon yang mencapai 121 orang.
Demikian, disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada kegiatan Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa di Auditorium Unigal Ciamis, Selasa (03/03/2020), siang.
“Pelaksanakan seleksi Tambahan Pilkades tahun 2020 di merupakan tahapan ketiga dalam pilkades serentak yang diselenggarakan diciamis, sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2015, 2018 dan 2020,” kata Herdiat.
Kegiatan ini tentunya ini tidak terlepas dan berpedoman pada peraturan permendagri nomor 12 tahun 2014 dan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2018 terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Herdiat Sunarya menghimbau Kepada Tim Seleksi agar betul-betul profesional, netral adil dan jujur.
“Dalam seleksi pasti ada istilah lolos dan tidak lolos, saya imbau kepada tim seleksi agar dilaksanakan dengan netral, jujur dan adil , para peserta pastinya bakal menerima dengan lapang dada,” tutur Herdiat.
Diharapkan kepada yang belum mendapatkan amanat nantinya, untuk terus bekerjasama dengan Kepala Desa yang terpilih untuk menata dan membangun desanya masing-masing.
“Jangan sampai pemilihan kepala desa yang belum mendapat amanah malah mengganggu dan merecoki, Siapapun yang mendapat amanah diharapkan bahu-membahu dalam membangun desa,” tegas Herdiat.
Sementara itu, Panitia Pelaksana Ika Darmaiswara menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 21 ayat 1 “Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi syarat lebih dari 5 (lima) orang, maka Panitia Pemilihan melaksanakan seleksi tambahan terhadap semua bakal calon Kepala Desa”.
“Dengan dasar Hukum tersebut Pemerintah Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Civitas Akademika Universitas Galuh menggelar Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa secara Serentak,” kata Ika sapaan akrab Ika Darmaiswara.
Ika menjelaskan, Calon kepala desa yang melebih 5 orang akan diseleksi kembali untuk mendapatkan calon 5 orang dengan mengikuti konstestasi Pemilihan Kepala Desa.
“Kegiatan seleksi serentak Bakal Calon Kepala Desa, dilaksanakan untuk Desa yang memiliki lebih dari 5 orang bakal Calon dilaksanakan serentak bertujuan untuk mewujudkan pilkades lancar jujur partisipatif dan adil,” jelasnya.
120 orang balon kades dari 18 Desa akan diuji oleh tim seleksi dari Universitas Galuh Ciamis, satu balon kades diantaranya mengundurkan diri sehingga jumlah seluruhnya 121 orang yang terdaftat sebagai balon lades yang melebihi kuota pendaftr di 18 Desa tersebut.
“Adapun Desa yang melebih kuantitas diantaranya, Desa Panyingkiran, Margaluyu, Panaragan, Janggala, Golat, Panjalu, Indragiri, Muktisari,Cintaratu, Sindangangin, Kawasen, Cibadak, Cimaragas, Sindangkasih, Gunungcupu, Baregbeg, Rawa,Tanjungsari.
Selaku Tim Seleksi, Rektor Unigal Yat Rospia Brata menyampaikan, kami bertugas menyeleksi saja, terkait mekanisme kami akan melaksanakan sesuai aturan.
“Tim seleksi dari Universitas Galuh akan menyeleksi para balon kades secara jujur dan adil, pada prinsipnya sebagai finalisasinya ada di pemilihan kepala desa,” pungkasnya.
Jurnalis: Alvine Noer R