FOKUS CIANJUR. (Fp) – Polres Cianjur menggelar Press rilis ungkap gembong curanmor yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, perss rilis tersebut langsung di pimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Prinyanto ,S,I,K,MH,HUM. Bertempat di Mapolres Cianjur, Jumat (31/01/20).
Team gabungan dari Polsek Warung Kondang, berhasil mengungkap Curanmor perkara R 4 di wilayah Warukondang dan di wilayah lain, termasuk Cageundang dan Pacet dan di lakukan penangkapan salah seorang pelaku. Kita berhasil meringkus meringkus para pelaku di 8 wilayah berbeda dengan kejadian di bulan berbeda.
LP/B/219/XII/2019 / JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal 20 Desember 2019,
LP/B/195/ Xi/2019/JABAR,/RES, SEk warkon tanggal 12 November 2019
SEK WARKON, tanggal 28 Juli 2019
* LP/B/51/III/2019/ JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal 26 Maret 2019
2 (dua) LP di Wilayah Cugenang.
* LP/B/05/1/2020 / JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal 22 Januari 2020r
* LP/B/06/1/2020 / JABAR / RES CJR / Warungkondang.
* LP/B/219/XII/2019 / JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal 20 Desember 2019
Para pelaku di tangkap di wilayah berbeda dan sasaran pelaku adalah halaman rumah, tempat perkantoran dan tempat parkir.
Dan tersangka yang di amankan baru 1(satu) orang berinisial SH, alias H,Obuy, dan 3 (tiga) orang lain nya sudah di limpahkan P21, ke PJU ,berinisial DR, (dalam proses hukum), DD ,alias Jahe ,(dalam proses hukum) JS, (dalam proses hukum,) dan 1 orang DPO, masih dalam pencarian,berinisial Y alias (TG),”ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres kronogis kejadian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 21.30 Wib, Kapolsek Warungkondang Kompol Goto. SH mendapatkan informasi mengenai adanya rumah yang di kontrak oleh Sdra. H. Obuy ( DPO ) terletak di Kp. Tugu Selatan Rt 001 Rw 006 Desa Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor. Diduga sebagai tempat menyembunyikan dan menyimpan mobil hasil curian. Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek dan anggota langsung melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka,”kata Kapolres.
Barang bukti yang di amankan pihak kepolisian sebagai berikut ,1 unit mobil grand max dengan nopol – D 1387 PO, warna silver,1 buah mobil box L300, warna silver, 24 buah ban, dan dua yang tidak ada felek,1 buah pintu mobil pik UP nopol T 120 SS,1 Buah bagian belakang mobil Luxio Nopol D 1387 PC, dan beberapa jok mobil pik up ,dan beberapa lampu mobil.
Para pelaku mengambil kendaraan R.4 dan R.6 dengan menggunakan kunci palsu/kunci stag (leter T) ketika kendaran sedang diparkir di dalam garasi serta yang berada di pinggir jalan. Kendaraan hasil curian di bawa kepenampungan atau gudang oleh Pelaku, didalam tempat penampungan / gudang kendaraan hasil curian di potong potong hingga beberapa bagian utama oleh tersangka SH alias HO, 1.
Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka dalam satu minggu minimal melakukan 2 (dua) kali pencurian kendaraan bermotor jenis R.4 rata-rata apabila diecer harga satu mesin yaitu sekitar 4-5 juta apabila dalam satu bulan tersangka minimal melakukan 8 kali pencurian dikali 5 juta = 40 juta dikalikan 12bulan = 480 juta dikalikan 10 tahun = 4.8 m
Para tersangka terjerat dengan pasal 363 KUHP (Curat) ancaman hukuman maximal 7 tahun penjara Pasal 480 KUHP (Penadahan) ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jurnalis : Tomi