FOKUS SUKABUMI. (Fp) – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menggelar operasi rutin kendaraan, yang di pimpin langsung Kanit Regident Satlantas Polres Sukabumi Iptu Arya Dwi Kusuma, kemarin. Operasi rutin tersebut dilakukan dalam rangka penindakan pelanggaran Decade Of Action di mulai pada pukul 06.00 Wib di Jalan Raya Jayanti dan Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Menurut Arya, yang menjadi sasaran dalam operasi rutin tersebut antara lain, pemeriksaan surat kendaraan bermotor, kelengkapan dan alat kendaraan yang sesuai aturan serta kelengkapan keselamatan bagi pengendara. “Dalam operasi rutin tersebut satuan lalu lintas Polres Sukabumi mengeluarkan Tilang sebanyak 92 pelanggar dan Teguran kepada 27 Pelanggar,” sebutnya.
Dikatakannya, operasi rutin tersebut dilakukan dalam rangka penindakan pelanggaran Decade Of Action di mulai pada pukul 06.00 Wib di Jalan Raya Jayanti dan Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Adapun yang menjadi sasaran dalam operasi rutin tersebut antara lain, pemeriksaan surat kendaraan bermotor, kelengkapan dan alat kendaraan yang sesuai aturan serta kelengkapan keselamatan bagi pengendara.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, Iptu Riki Fahmi Mubarok, mengatakan ,kegiatan operasi rutin ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Rutin tahun 2020 dengan melakukan penindakan kepada pelanggar pengguna kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dengan pemberian surat Tilang maupun Teguran. “Bagi pengguna kendaraan, diminta untuk mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan ,tidak lupa membawa surat kendaraan dan agar selalu memperhatikan kelaikan jalan kendaraan,” kata Riki.
Jurnalis : Rusdi