Stop Motor ke Sekolah! Sosialisasi Aturan Baru di Ciamis

Fokus Kab Ciamis Pemerintahan Pendidikan Sosial

Pewarta : Nadia FA Saragih

KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus bergerak aktif dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 400-3/1075. Disdik-I/2025 terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Puncaknya, kegiatan sosialisasi digelar di SMPN 1 Cijeungjing pada Kamis (8/5/2025), melibatkan berbagai elemen pendidikan dan kepolisian.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Aris Gunanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam “memprioritaskan keamanan dan keselamatan anak-anak usia sekolah dari potensi bahaya kecelakaan lalu lintas. Kebijakan ini dilandasi oleh kepedulian dan perhatian terhadap perkembangan optimal para siswa,”ujarnya.

Lebih lanjut, Aris Gunanto menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2025 tentang 9 Langkah Strategis Pembangunan Pendidikan, di mana aspek keselamatan menjadi prioritas. “Kami berharap kebijakan ini juga dapat menanamkan nilai-nilai tertib berlalu lintas sejak usia dini,” imbuhnya.

Sosialisasi di Cijeungjing ini merupakan rangkaian akhir setelah sebelumnya dilaksanakan di wilayah Lakbok. Dalam kesempatan tersebut, Polres Ciamis melalui AKP Rohmat Komara S.H., M.H., memberikan pemaparan komprehensif mengenai urgensi larangan motor bagi siswa. “Kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor ini adalah langkah preventif untuk melindungi mereka dari potensi bahaya di jalan raya. Perlu dipahami bahwa anak-anak usia SD dan SMP belum memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup untuk mengendarai motor dengan aman,” tegas AKP Rohmat.

Tidak hanya soal keselamatan berlalu lintas, AKP Rohmat juga menyoroti isu krusial lainnya, yaitu bullying. “Bullying dalam bentuk apapun dapat meninggalkan trauma jangka panjang bagi korban. Ini bukan hanya sekadar ‘bercandaan’, melainkan tindakan kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum dan merusak perkembangan psikologis anak,Perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying, dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan fisik dan/atau psikis” paparnya.

Pihaknya mengajak seluruh elemen sekolah untuk proaktif mencegah dan mengatasi segala bentuk bullying, serta menekankan kesiapan Polres Ciamis dalam memberikan pendampingan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Acara yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan, kepala sekolah SD dan SMP se-eks Kewadanaan Ciamis, perwakilan orang tua siswa, serta anggota Polres Ciamis ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta antusias menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan langsung dari para narasumber, menciptakan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan yang disosialisasikan.

Di penghujung acara, perwakilan dari pihak sekolah dan orang tua siswa menyatakan komitmen penuh untuk mendukung dan mengimplementasikan Surat Edaran Bupati Ciamis ini. Mereka sepakat bahwa menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif adalah tanggung jawab bersama demi masa depan para siswa.