Warga Bantaran Rel KAI Jurusan Garut – Cikajang Menolak Reaktivasi Jalur Kereta Api

Fokus Jabar Sosial

Pewarta : Aep Saepudin

KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Bertempat di Aula Pontren At-Thoriq, Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul – Garut, Minggu, 4 April 2025, Sekitar 80 KK berkumpul untuk menyatukan persepsi dan kesepakatan bersama untuk menolak rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang yang oleh Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi akan di aktifkan kembali.

Hadir dalam Rempug Jukung tersebut Dindin Jaelani selaku Ketua, Alimudin Garbiz Sekertaris, H. Ade Sutisna dan H. Ujang Kurnia selaku Penasihat, Umi Nisa selaku Koordinator Ibu-Ibu Warga Bantaran Rel. Mereka Meminta kepada KDM untuk Berdialog mengenai Reaktivasi Jalur KAI Garut – Cikajang, kalau sampai tidak ada ganti rugi yang sesuai, mereka meminta Relokasi Rumah.

Dindin Jaelani selaku Ketua Paguyuban Warga Bantaran Rek Kabupaten Garut, mengucapkan terimakasih kepada warga bantaran rel yang telah hadir memenuhi undangan, saatnya sekarang kita berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mempertahankan tempat tinggal/rumah kita yang telah puluhan tahun kita tempati, kita diam rumah tidak ujug-ujug tapi ada ijin dari PT. KAI dan setiap tahun kita bayar iuran, jadi tidak benar kalau tanah yang ada di pinggir bantaran rel kereta api milik PT. KAI, tanah tersebut milik rakyat Indonesia dan di kuasai oleh Negara, sesuai dengan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Bumi, Langit, Laut, Keadaan Alam Beserta Isinya di Kuasai oleh Negara dan di pergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat”. Ujarnya tegas.

“Untuk jika nanti ada orang yang mengaku-ngaku dari PT. KAI atau dari Pemkab. Garut yang meminta persetujuan/tanda tangan untuk reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang, jangan mau tanda tangan, bilangin saja silahkan menghubungi Ketua atau Sekertaris Paguyuban Warga Bantaran Rel Kab. Garut.” Katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh Alimudin Garbiz selaku Sekertaris PWMBR Garut, “Ibu-ibu, Bapak-bapak, kita harus kompak, bersatu dan seiya sekata dalam memperjuangkan tempat tinggal kita, karena dijamin oleh Undang-Undang, Setiap WNI berhak untuk menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan, juga kita punya hak untuk mendapatkan Penghidupan yang layak, masa karena ingin mengaktifkan kembali Jalur Kereta Api, kemudian KDM berbuat semena-sena, kami ingin Berdialog dengan KDM Gubernur Aing, Gubernur Urang Salerea, Bukan kami tidak mendukung program Gubernur, tapi caranya seperti apa, ajak kami bicara, seperti apa aturannya, jangan sampai warga bantaran rel kereta api di rugikan, kalau cuma Rp. 250.000/m, mana cukup untuk bangun/beli rumah lagi, keadilan harus di tegakan, KDM kalau ke anak yatim, ibu-ibu jompo dan para janda selalu membantu, ngasih uang dan memberikan solusi, masa untuk warga bantaran rel kereta api akan dibiarkan keluyuran tidak punya tempat tinggal pada saat Jalur Kereta Api di Reaktivasi,” Imbuhnya penuh harap.

H. Ade Sutisna selaku Penasihat PWMBR Garut, dalam amanatnya mengingatkan bahwa kita harus bersatu padu dan jangan bercerai berai, kalau ingin di perhatikan oleh Pemerintah, Kami tinggal di tanah Bantaran Rel bukan mencaplok/mengambil, tapi ada ijin dulu ke PT. KAI, jadi kalau mau di aktifkan lagi, perhatikan nasib warga bantaran rel kereta api, yang meliputi 7 Kecamatan dan 5000 KK, Mereka itu manusia bukan hewan yang di jamin oleh Undang-Undang untuk bisa hidup dan mendapatkan tempat tinggal yang layak.” Ungkapnya penuh diplomasi.

Di akhir pembicara di isi oleh Umi Nisa Koordinator Ibu-Ibu Bantaran Rel yang juga sebagai Pengelola Pontren At-Thoriq yang bergerak dibidang Ekologi dan telah menghasilkan ribuan lulusan, “Kami tinggal disini sudah puluhan tahun, tanah negara ini saya pergunakan untuk kegiatan pendidikan dan ekologis lingkungan, sementara berdasarkan UU PA No. 5 tahun 1960, telah dijelaskan warga negara bisa menempati/mempergunakan tanah negara dan minimal sudah menempati 5 – 8 tahun bisa mengajukan ke Menteri ATR BPN untuk pengajuan hak milik, Kami tinggal disini bukan untuk memperkaya diri tapi karena butuh tempat tinggal dan pihak PT. KAI memberikan ijin sehingga kami harus membayar sewa setiap tahun sekali, kami pun termasuk kepada WNI yang senantiasa bayar pajak, setiap pembelian sembako, sandang, pangan dan barang-barang elektronik pasti pajaknya langsung dibayar oleh pembeli/warga masyarakat, jadi kami meminta agar tanah yang telah lama kami tempati bisa diajukan sebagai hak milik karena kami sudah puluhan tahun tinggal disini/bantaran rel.” Ujarnya.