Bupati Ciamis Keluarkan Surat Edaran Larangan Gunakan Kendaraan Roda Dua Dan Lebih Ke Sekolah Bagi Siswa SD dan SMP

Fokus Kab Ciamis Pemerintahan Pendidikan Sosial

Pewarta: Dede Irwan

KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Lebih ke Sekolah bagi Siswa SD dan SLTP di Kabupaten Ciamis. SE tersebut disambut baik oleh jajaran Polres Ciamis yang menyatakan siap mengimplementasikannya di lapangan dengan cara-cara humanis. Seperti yang dilakukan sejumlah personel Polres Ciamis di GOR Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Selasa 29 April 2025. Kasat Binmas Polres Ciamis AKP Rahmat Komara, SH, MH, bersama Kanit Kamtibcarlantas hadir dalam acara sosialisasi SE tersebut, bersama wali murid Kepsek SD SLTP dan komite sekolah se-Eks Kewadanaan Rancah.

Rahmat yang mewakili Kapolres Ciamis AKBP Akmal, SH, SIK, MH, menyampaikan, langkah awal yang dilakukan yakni ikut serta memberikan pemahaman kepada para orangtua atau wali murid agar bisa menaati SE yang telah dikeluarkan Bupati Ciamis. “SE tersebut tentunya akan memberikan manfaat yang terbaik untuk generasi muda penerus bangsa,” ujarnya.

Tujuan SE Bupati Ciamis Larang Siswa SD dan SLTP Pakai Kendaraan Bermotor Disampaikan Rahmat, sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan siswa, mengurangi kemacetan, dan menghindari penyalahgunaan kendaraan. Apalagi tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban anak-anak sekolah yang masih di bawah umur.

Sambung Rahmat, pihaknya juga mencoba memberikan solusi untuk anak-anak sekolah dan para orangtua,”pungkas Rahmat.