Polres Ciamis Ungkap Kasus Pelemparan Batu di Sindangkasih, Dua Remaja Ditangkap

Fokus Kab Ciamis Hukum dan Kriminal Sosial

Pewarta : Nadia FA Saragih

KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Kepolisian Resor Ciamis menggelar konferensi pers pada Senin (28/4/2025) terkait kasus pelemparan batu yang terjadi di Jl. Raya Sindangkasih. Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan dan seorang warga mengalami luka-luka.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang remaja berinisial AIM dan DA (18 tahun). Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 dan 406 KUHPidana atas tindakan mereka.

Motif sementara yang diungkapkan kepolisian adalah kewaspadaan pelaku terhadap potensi ancaman kelompok bermotor setelah mengonsumsi minuman keras. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi motif tersebut dan mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi kejadian ini.”Ucapnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya batu, pecahan kaca, sepeda motor, helm, dan pakaian yang dikenakan tersangka. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap detail kejadian.

Kapolres Ciamis mengapresiasi kinerja Satreskrim dalam penanganan kasus ini. Namun, penyelidikan akan terus berlanjut untuk mencari saksi mata lain, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mendalami alasan di balik pemikiran pelaku terkait ancaman kelompok bermotor.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap remaja dan mewaspadai bahaya penyalahgunaan minuman keras. Pihaknya juga akan fokus pada penindakan kelompok bermotor yang melanggar aturan serta upaya represif terhadap jaringan yang lebih luas.”Imbuhnya.

Tim investigasi Polres Ciamis berkomitmen untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan memberikan jawaban yang komprehensif kepada masyarakat terkait insiden di Sindangkasih.