DPC GMNI Sukabumi Raya Sampaikan Tiga Tuntutan Terkait Relokasi Korban Pergeseran Tanah Di Nyalindung

FOKUS SUKABUMI Sosial

Teks photo : Dokumen Pribadi Walid Abdul Malik Wakil Ketua Bidang Agraria Maritim dan Lingkungan Hidup

Reporter: Eka Lesmana

SUKABUMI | FOKUSPRIANGAN.ID – Peristiwa pergeseran tanah yang terjadi pada tahun 2020 di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, telah menimbulkan dampak kerusakan fisik yang signifikan serta penderitaan sosial dan psikologis yang mendalam bagi masyarakat terdampak. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Gerakan Tanah dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Nomor 119.Lap/GL.03/BGP/2021 tertanggal 4 Maret 2021, kawasan terdampak dikategorikan sebagai zona tidak layak huni, dengan rekomendasi relokasi total bagi penduduk.

Menurut Walid Abdul Malik Wakil ketua bidang agraria maritim dan lingkungan hidup DPC GMNI SUKABUMI RAYA, mengatakan. Namun hingga April 2025, atau lebih dari empat tahun pasca kejadian, realisasi pembangunan Hunian Tetap Mandiri (Huntap) yang dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi diduga belum menunjukkan perkembangan signifikan. Proses relokasi díduga tidak berjalan sesuai dengan rekomendasi teknis PVMBG, bahkan mengalami stagnasi serta diduga minim komunikasi terbuka kepada masyarakat. Padahal, Pemkab telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dan mengajukan penggunaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII seluas 4,3 hektare di Blok Kampung Baru Cibuluh sebagai lokasi Huntap. Namun, hingga saat ini belum terdapat realisasi pembangunan fisik maupun pengaturan administratif atas lahan tersebut.”Kata Walid Jumat (11/05/25).

Kondisi ini mencerminkan diduga kegagalan dalam implementasi prinsip-prinsip penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. Warga terdampak, yang telah kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, kini terjebak dalam situasi ketidak pastian dan terpaksa bertahan di pengungsian darurat atau kawasan yang tetap rawan bencana.

DPC GMNI SUKABUMI RAYA melaluai Walid Abdul Malik Wakil ketua bidang agraria maritim dan lingkungan hidup Kembali menyoroti terkait kasus pergeseran tanah yang berlokasi di Kampung Ciherang kaler, Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Ia mengatakan.” 4 Tahun pasca bencana pergeseran tanah sampai hari ini diduga tidak ada tindak lanjut mengenai pembangunan hunian tetap mandiri.

Pembangunan yang begitu sembrawut dan diduga lambat pasca dari bencana pergeseran tanah, Pemkab Sukabumi belum menindak lanjut terkait hunian tetap mandiri untuk merelokasi masyarakat yang terdampak dari bencana pergeseran tanah tersebut,”ujar Walid.

Masih menurut dia, Dalam surat laporan pemeriksaan gerakan tanah Dusun Suradita nomor 119.Lap/GL.03/BGP/2021 tertanggal 4 maret 2021 ditandatangani kepala PVMBG Andiani merekomendasikan untuk di relokasi.

“Pemkab Sukabumi mengajukan permohonan lahan eks HGU PTPN VIII seluas 4,3 hektare di blok Kampung baru Cibuluh desa Cijangkar untuk lahan relokasi hunian tetap mandiri ( Huntap ) korban terdapak bencan tanah bergerak Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, kecamatan Nyalindung kepada PTPN VIII di Bandung,” ucapnya

Ia menambahkan, dalam penangangan pascabencana Pemkab Sukabumi melalui BPBD Kabupaten Sukabumi membuat perjanjian kerjasama (PKS) diantaranya dalam pengadaan lahan relokasi korban bencana pergeseran tanah Dusun Ciherang di blok kampung Baru Cibuluh Desa Cijangkar, Nyalindung. “Namun sampai hari ini pemkab Sukabumi diduga belum memberikan hak kepada masyarakat yang terdampak bencana pergeseran tanah, dalam proses penyelesaian lahan relokasi pemkab Sukabumi diduga belum sama sekali bergerak sehingga masyarakat yang terdampak bencana pergeseran tanah belum di relokasi. Ini adalah bentuk kelalalian pemkab Sukabumi dalam menanggapi korban bencana pergeseran tanah yang berlokasi di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, kec Nyalindung.

Maka Dalam hal ini DPC GMNI Sukabumi Raya menuntut keseriusan pemkab Sukabumi dalam proses penyelesaian pembangunan hunian tetap untuk korban bencana pergeseran tanah :

1. Mempertanyakan bagaimana progres pembangunan huntap mandiri,
2. Bagaimana tindak lanjut warga yang menuntut pembangunan Huntap di lahan perkebunan,
3. Mendorong kejaksaan untuk segera melakukan audit kembali pembangunan huntap di dusun Ciherang. Undang – undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pepres nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pepres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.”Pungkasnya.