Teks Photo : Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana Saat Di wawancara Awak Media
Reporter: Eka Lesmana
SUKABUMI | FOKUSPRIANGAN.ID – Polres Sukabumi Kota memastikan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Perumahan Taman Asri Subangjaya Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (16/3) pagi diproses sesuai dengan prosedur.
Peristiwa yang mengakibatkan korban AKW mengalami luka di beberapa bagian tubuh tersebut kini tengah diselidiki dan ditangani pihak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut sejak 19 Maret 2025
“Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah menerima laporan Polisi tanggal 19 Maret 2025. Kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi korban yang bernama Ananda, warga perumahan Taman Asri,” ujar Tatang kepada awak media. Sabtu (29/03/2025)
Lanjut Kasat Reskrim “Kami juga telah melakukan cek TKP, kamera CCTV serta mencari keterangan saksi lainnya di sekitar TKP,” bebernya.
Di sebutkan Tatang, Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu terduga pelaku berinisial J dan saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan.