Teks Photo : Barang Bukti Narkotika Dan 10 Tersangka
Reporter: Eka Lesmana
SUKABUMI | FOKUSPRIANGAN.ID – Kurun waktu 1 bulan Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkotika diantaranya jenis sabu – sabu, ekstasi, ganja, obat – obatan psikotropika serta jenis obat terbatas lainnya.
Dalam konfrensi pers yang di gelar di Aula Graha Rekonfu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan.
Dalam waktu satu bulan terakhir Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 10 tersangka kurir, bandar, serta penyalahguna narkotika dan obat – obatan di 9 tempat kejadian perkara (TKP).
” Dari kesepuluh tersangka tersebut masing – masing atas nama berinisial RS (27) propesi buruh warga Gunungguruh, OO (28), AR ( 36) karyawan swasta warga Cirenghas, SA (31) karyawan swasta warga Warungkondang, MR (29) pelajar / mahasiswa asal Sukalarang, HR (41) wiraswasta asal Cidahu, SI (20) warga Cisaat, CE ( 28) asal warudoyong seorang pelajar/mahasiswa, LP (26) asal Cicantayan Seorang pelajar/mahasiswa, dan MS (31) warga cisaat” kata Rita saat konfrensi pers, rabu ( 26/03/2025)
Masih menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan dari ke sepuluh tersangka antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons, 52,28 gram, ganja kering seberat 1 Kg 58,2 gram, pil ekstasi sebanyak 7 butir, obat psikotropika sebanyak 799 butir, obat keras terbatas jenis tramadol sebanyak 86.324 butir, 6 buah timbangan, 10 unit handphone, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 356.000.
” Dan apabila diungkan barang bukti narkotika tersebut senilai Rp 450.560.000 ( Empat ratus lima puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) serta telah berhasil menyelamatkan 7000 jiwa pengguna narkoba” ujar Kapolres
Disebutkan Rita, Para pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melalui informasi
dari masyarakat, dan hasil lidik anggota di lapangan.
“Para pelaku melaksanakan aksinya ada yang sebagai kurir dan pengedar dengan kurun waktu ada yang sudah selama 3 bulan, 4 bulan bahkan ada yang sampai 1 tahun, dengan modus operandi mulai dengan cara transaksi di tempel, kemudian adu banteng serta komunikasi melalui telpon seluler” ucapnya
Kepada para pelaku di jerat dengan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 2 serta Undang – undang ( UUD) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian pasal 62 Undang – undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 435, 436 undang – undang RI tahun 2023 tentang kesehatan.
” Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai seumur hidup” pungkasnya
Sementara itu Kepala Satuan ( Kasat ) narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengungkapkan.
“Pertama di daerah Kecamatan Cisaat tepatnya di Rambay kami mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 1 kilogram ganja, Setelah itu kita kembangkan ke daerah Cibadak dan mengamankan satu orang dengan BB kurang lebih setengah kilogram atau 500 gram.Untuk barangnya sendiri itu dari berasal dari Aceh” ungkapnya
Lanjut AKP Tenda, residivis untuk penyaluran dari hasil dari pemeriksaan barang tersebut disalurkan untuk di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Dari para pelaku ini diantaranya ada yang residivis pengedar sabu dan ganja. Kasusnya dulu sabu-sabu hasil penyelidikan untuk sementara belum ada ada jaringan lapas kita masih melakukan pendalaman” terang AKP Tenda.