Dua Kelompok Berandalan Bermotor Yang Terlibat Bentrokan Berdarah Berhasil Diamankan Polres Sukabumi Kota

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal Sosial

Teks Photo : 8 Terduga Pelaku Dari 2 Kelompok Berandalan Bermotor

Pewarta : Eka Lesmana

SUKABUMI | FOKUSPRIANGAN.ID – Terlibat bentrokan antar berandalan bermotor, Ketua All Stars berinisial FT alias C (25) ditangkap polisi karena membawa senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) pada saat tawuran melawan kelompok berandalan bermotor Never Die. Remaja yang masih berstatus mahasiswa tersebut, dihadirkan menggunakan baju orenge tahanan bersama 3 angggota geng motor All Stars lainnya dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/3/2025).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, keempat anggota geng motor All Stars tersebut, awalnya janjian tawuran dengan geng motor Never Die di wilayah Cibolang pada Rabu 26 Februari 2025 dini hari lalu.

Kedelapan orang tersebut diantaranya 4 orang merupakan anggota All Star, dan 4 lainnya anggota kelompok Never Die.

Yang diamankan pertama AT alias A, laki-laki, Sukabumi, 20 tahun, pelajar atau mahasiswa, warga Cibeureum Kota Sukabumi, membawa senjata tajam jenis corbek warna besi karat berukuran sekitar 1 meter 20 sentimeter,” ujar Rita dalam konferensi pers.

Selanjutnya, lanjut Rita, pihaknya mengamankan HI (24) warga Cibeureum dan H alias T (31) warga Cikole yang membawa senjata tajam jenis golok warna besi karat berukuran sekitar 1 meter dan 60 centimeter.

“Lalu FT alias C, laki-laki, Sukabumi, 25 tahun, pelajar atau mahasiswa, Cibeureum Kota Sukabumi, membawa senjata tajam jenis cocor bebek warna besi karat berukuran sekitar 1 meter 70 sentimeter,” ujar Rita.

Delapan orang tersebut dihadirkan dalam kasus tewasnya seorang pemuda berinisial RR (25 tahun), korban tewas pada saat kejadian tawuran kelompok bermotor pada Rabu (26/2/2025) dini hari lalu.

Yang diamankan pertama AT alias A, laki-laki, Sukabumi, 20 tahun, pelajar atau mahasiswa, warga Cibereum Kota Sukabumi, membawa senjata tajam jenis corbek warna besi karat berukuran sekitar 1 meter 20 sentimeter,” ujar Rita dalam konferensi pers.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana mengungkap bahwa kedua kelompok tersebut melakukan janjian untuk menggelar aksi tawuran.

Selain tawuran, mereka juga merekam aksi tersebut dan menyiarkannya melalui media sosial.

“Kedua kelompok tersebut janjian untuk melakukan aksi tawuran, saat bentrokan itu mengakibatkan korban sebanyak 4 orang dan dari kelompok all Star mengalami korban,” Kata AKP Tatang Mulyana di Mapolresta Sukabumi, Senin (24/3/2025).

RR tewas setelah kehabisan darah pada Kamis (27/2/2025), selain ia ada 2 korban lainnya berinisial DH (24 tahun), AP (20 tahun), dari All Star yang mengalami luka cukup serius.

Atas kejadian itu 8 orang yang kini menjadi tersangka tersebut disangkakan pasa 338, pasal 351 ayat 3, pasal 170 ayat dan dan 3 KHUPidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.