Pewarta : Aep Saepudin
KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Menyikapi Polemik tentang Syah atau Tidaknya kepengurusan Dewan Pendidikan Garut yang telah di lantik oleh Barnas Ajidin pada tgl 18 Maret 2025, bahkan telah dilakukan Audensi kepada Komisi IV DPRD Garut sepekan yang lalu, disusul hari ini (Kamis, 20/03/25) di gelar rapat kerja antara Komisi IV dengan Pihak-pihak terkait yaitu Sekda, Bagian Hukum, Disdik dan Panitia Seleksi.
Hadir dalam rapat kerja tersebut Ketua Komisi IV Asep Rahmat, S.Pd, Hj. Diah Kurniasari, Teh Mira selaku Anggota Komisi IV, dari perwakilan Staf khusus Sekda, Bagian Hukum dan dari Disdik oleh Kabid GTK dan Kabid SD.
Ketika di konfirmasi kepada Asep Rahmat Ketua Komisi IV DPRD Garut, “Kami sebagai wakil rakyat senantiasa selalu siap sedia untuk menerima aspirasi masyarakat, wabil khusus ini menyangkut dengan pendidikan yang merupakan faktor utama dalam meningkatkan IPM Garut, jadi sangat respon terhadap masukan-masukan dari para tokoh Pendidikan, Akademisi dan pelaku penyelenggara Pendidikan, maka dengan kasus ini, di harapkan pengurus Dewan Pendidikan nanti lebih profesional lagi dan sesuai dengan bidang dan keahliannya,” Ujarnya.
Selanjutnya di tuturkan Kader Partai Gerindra yang telah mendapatkan amanah sebagai Sekertaris Fraksi Gerindra dan Ketua Komisi IV DPRD Garut, “Setelah mendengar penjelasan dari Staf Ahli Sekda, Bagian Hukum dan Perwakilan dari Disdik, nanti kami akan berkomunikasi dengan Ketua DPRD Garut kalau perlu dengan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik bagi semua pihak, kalau ada tuntutan untuk di batalkan karena sudah punya kekuatan Hukum bagi 11 nama yang telah diberikan SK oleh Pj. Bupati, maka yang bisa membatalkannya harus melalui PTUN.” Ungkap Kang Asep Rahmat penuh diplomasi.
Hal yang sama disampaikan oleh Mira Anggota DPRD Garut dari Fraksi Partai NasDem, “Saya sangat sependapat dengan pernyataan pa Ketua Komisi IV, tadi telah kita dengar pernyataan dari Rudy Gunawan mantan Bupati dan seorang Advokat Hukum, jika memang ada tuntutan untuk di batalkan SK tersebut, yah pihak-pihak yang dirugikan harus melakukan gugatan ke PTUN, Pihak kami selaku anggota dewan hanya menampung aspirasi dan memberikan rekomendasi/nota Komisi ke Ketua DPRD Garut, selanjutnya itu menjadi domainnya Ketua/Pimpinan DPRD untuk melakukan komunikasi dengan Bupati dan Dinas Instansi terkait,” Cetusnya.
Sementara KH. Aceng Ibang yang merupakan calon Dewan Pendidikan yang tidak masuk pada 11 nama mengatakan, “Untuk memulihkan permasalahan yang terjadi atas rekruitmen calon DPK Garut, sebaiknya pihak DPRD membentuk PANSUS untuk melakukan investigasi, klarifikasi dan penyelidikan tentang proses dan tahapan yang telah di laksanakan oleh Pansel dan Keputusan yang telah di lakukan oleh Pj. Bupati apakah terbukti melanggar Perbup No. 736/2012 dan Perda tentang Dewan Pendidikan, sehingga tidak memakan waktu yang cukup lama di bandingkan dengan melakukan gugatan ke PTUN.” Ujarnya.