FMPPG Gelar Audensi Tuntut SK Pengurus Dewan Pendidikan oleh Barnas Ajidin Dibatalkan

Fokus Jabar Sosial

Pewarta : Aep Saepudin

KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Garut (FMPPG) melakukan audensi bersama Komisi IV DPRD Garut, terkait telah dilantiknya 11 nama untuk di tetapkan sebagai Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Garut pada tgl 18 Febuari 2025 kemarin, oleh Pj. Bupati Garut Barnas Ajidin. Senin (10/03/25).

Dalam audensinya menyampaikan bahwa pelantikan itu diduga sudah melanggar Perbup Garut No. 736/2012 tentang Tahapan Rekrutmen Calon Pengurus Dewan Pendidikan, PP No. 17/2010 tentang Dewan Pendidikan, Permendikbud No. 044/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Dalam audensi tersebut di Terima langsung oleh Asep Rahmat, S.Pd Ketua Komisi IV dari Fraksi Gerindra, di dampingi Aceng Latif, S.Pd dari Fraksi Golkar, Hj. Diah Kurniasari dari Fraksi Nasdem dan Dra. Hj. E Kustini, MM dari Fraksi PKS.

Sementara dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Garut (FMPPG) hadir KH. Aceng Ibang, M.Si, Dr. Deden Suparman, Surya Panunggal, SE, Aep Saepudin, S.Ag, Agis Muhyiedin, SE, Drs. Dadang Chally dan puluhan Mahasiswa dari Institut Muhammadiyah Darul Arqom Garut.

KH. Aceng Ibang menyatakan sehubungan adanya dugaan wawancara ulang yang dilakukan oleh Barnas Ajidin selaku Pj. Bupati Garut dan diduga mengulur-ngulur waktu pelantikan serta diduga tidak adanya pengumuman hasil nilai dari pansel secara terbuka ke publik, Bersama ini Kami Menuntut kepada :

1. DPRD Kabupaten Garut untuk segera membentuk Pansus tentang dugaan pelanggaran Pj. Bupati Garut yang telah melaksanakan Wawancara ulang kepada 22 nama calon Dewan Pendidikan Garut yang telah di rekomendasikan oleh panitia seleksi.

2. Jika terbukti melanggar aturan dan Perundang-undangan Mendesak kepada Mendagri untuk memberhentikan Barnas Ajidin sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat.

3. Meminta kepada Bupati Garut untuk meninjau ulang SK Pj. Bupati Garut yang telah melantik 11 nama untuk menjadi Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2024 – 2029.

4. Meminta kepada Bupati Garut karena di anggap Cacat Hukum dalam penetapan 11 nama pengurus Dewan Pendidikan Garut untuk membatalkan SK tersebut.

5. Membentuk Tim Investigasi yang di duga ada anggota Dewan Pendidikan terpilih yang diduga Melakukan Wan Prestasi dan tidak Akuntabilitas.

6. Mengusulkan kepada Bupati Garut untuk membentuk Panitia Seleksi baru dalam rekrutmen calon pengurus Dewan Pendidikan.

7. Membuka pendaftaran kembali bakal calon Pengurus Dewan Pendidikan dengan menetapkan 32 orang yang telah lulus seleksi Administrasi untuk mengikuti Proses Wawancara.

8. Membuka kesempatan bagi warga Garut yang lainnya untuk mendaftar sebagai bakal calon Pengurus Dewan Pendidikan Garut.

9. Menetapkan 17 nama untuk kepengurusan Dewan Pendidikan Garut sesuai dengan Permendikbud No. 044/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.”Kata KH. Aceng Ibang.

Selanjutnya dikatakan Ceng Ibang, “Jika Tuntutan tidak di penuhi, Kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa yang lebih besar lagi dan akan mengajukan Barnas Ajidin ke PTUN karena diduga telah melanggar Aturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.”Tandasnya.

Hal yang sama di sampaikan aktivis pergerakan Surya Panunggal, “Asa aneh jeng lieur pisan di Garut mah setiap ada pemilihan kelembagaan/organisasi dibawah naungan Pemda Garut selalu hasilnya carut marut, Dewan Pendidikan Garut seperti ini, para anggota dewan Pendidikan yang terpilih diduga ada beberapa orang yang track rewardnya kurang pas, wan prestasi, untuk itu sepakat harus dibatalkan SK kepengurusan DP tersebut, masa S3 dan S2 bisa kalah,”katanya.

Sementara Rizki dari perwakilan Mahasiswa Institut Muhammadiyah Darul Arqom Garut mengungkapkan, “Kalau Garut ingin maju, pendidikannya harus bagus, untuk itu yang mengisi di DP juga harus bagus, kalau dimulai dengan dugaan ketidak transparan dan keterbukaan maka hasilnya akan tidak baik, ini terjadi karena tahapan untuk rekruitmen calon Dewan Pendidikan diduga di langgar oleh Pj. Bupati, buat apa ada Perbup, kalau dilanggar, intinya kami sepakat biar lebih clear, lebih pear dan lebih terbuka, harus dibatalkan SK tersebut dan segera membentuk Pansel dari berbagai unsur yang independen kemudian merekrut dan menyeleksi kembali calon DP Garut.”Ujarnya.