BOGOR. FOKUSPRIANGAN.ID | Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi Jawa Barat (EW-LMND JABAR), menyampaikan pernyataan sikap terkait penolakan alih pungsi lahan di Kawasan Puncak Cisarua Bogor.
Dalam pernyataan sikap yang di sampaikan Owen prayoga S.H selaku koordinator EW-LMND JABAR, menyatakan penolakan tegas terhadap alih fungsi lahan di Kawasan Puncak Cisarua Bogor yang menurutnya diduga akan berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial, ekonomi masyarakat dan laksanakan Pasal 33 UUD45, guna mewujudkan Pembangunan yang berbasis rakyat dan menjunjung tinggi keadilan ekologis.”Katanya Rabu (05/03/25).
Adapun menurutnya. Dasar Penolakan tersebut. 1. Diduga Akan berdampak Kerusakan Ekosistem. Alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan permukiman, industri, dan komersial diduga akan mengancam keseimbangan lingkungan, mengurangi daerah resapan air, dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
2. Krisis Air dan Udara-Hilangnya lahan hijau menyebabkan berkurangnya kapasitas tanah dalam menyerap air, memperburuk polusi udara, serta mengurangi kualitas hidup warga Bogor.
3. Ancaman terhadap Ketahanan Pangan-Pengurangan lahan pertanian mengancam produksi pangan lokal, yang berdampak pada kesejahteraan petani dan ketahanan pangan masyarakat.
4. Ketidakseimbangan Tata Ruang – Proses alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang menyebabkan ketimpangan pembangunan dan kemacetan akibat urbanisasi yang tidak terkendali.
5. Pelanggaran Prinsip Pembangunan. Berkelanjutan-Pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan dan kesejahteraan sosial hanya akan membawa dampak negatif jangka panjang.
Dari itulah Kami menuntut: 1.Menghentikan segala bentuk alih fungsi lahan yang diduga tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tata ruang yang berlaku.
2. Memperketat regulasi dan pengawasan terhadap izin alih fungsi lahan guna mencegah eksploitasi lingkungan yang tidak bertanggung jawab.
3. Mengutamakan pembangunan berbasis ekologi dengan mempertahankan kawasan hijau dan lahan pertanian produktif.
4. Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait perubahan tata ruang untuk memastikan kesejahteraan bersama.
5. Mengevaluasi kebijakan pembangunan di kawasan puncak Cisarua Bogor agar tetap selaras dengan upaya perlindungan lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
Kami menegaskan bahwa Bogor harus tetap menjadi daerah yang hijau, lestari, dan nyaman untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, kami menolak segala bentuk eksploitasi lahan yang hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa memperhatikan dampaknya bagi masyarakat luas.”Pungkas Owen prayoga S.H. (****)