Pewarta : Shinta F
KAB.GARUT, FOKUSPRIANGAN.ID | Untuk Menyemarakkan dan Memakmurkan Masjid di bulan suci Ramadhan 1446 H. DKM Masjid Besar Cibatu, Jl. Jenderal Ahmad Yani Desa Keresek Kecamatan Cibatu, Menggelar Kegiatan Kuliah Subuh dengan menghadirkan Penceramah Ustadz. Aep Saepudin, S.Ag Ketua MPC FAHMI TAMAMI (Forum Silaturahmi Ta’mir Masjid dan Musholla Indonesia) Kabupaten Garut, Sabtu, 1 Ramadhan/1 Maret 2025.
Dalam thausiyahnya Ustadz. Aep Saepudin menjelaskan tentang tingkatkan shaum yang di bagi menjadi 3 yaitu :
Pertama, Shaum Umum yaitu Seseorang yang melaksanakan ibadah shaum sebatas mampu untuk tidak makan, minum dan berhubungan suami istri, tetapi masih sering melaksanakan perbuatan lago, rofas dan perbuatan lainnya yang tidak ada manfaatnya malah mendatangkan madzorot, sebagaimana sabda nabi, “banyak orang yang melaksanakan ibadah shaum tetapi hanya mampu menahan haus dan lapar saja”.
Kedua, Shaum Khusus yaitu Seseorang yang berpuasa disamping tidak makan, minum, berhubungan suami istri, juga menjaga dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala shaum seperti berdusta, ngerumpi, ngegosip, fitnah, mencuri, bertengkar dan melakukan perbuatan maksiat.
Ketiga, Shaum Khususil Khusus yaitu Seseorang yang berpuasa dengan tidak makan, minum, hubungan suami istri, menjaga dari berbagai hal yang mengurangi pahala shaum, panca indra juga ikut berpuasa.”Ujarnya
Selanjutnya di jelaskan Aep Saepudin yang juga sebagai Guru di SMKN 1 Garut, “Untuk tingkatan Khususil Khusus, ini merupakan tingkatan yang tertinggi, bisa dikatakan sebagai puasanya para Wali/Nabi, dimana panca indra, seperti mata ikut berpuasa dengan cara tidak melihat sesuatu yang bukan hak/muhrim, melihat yang berbau fornografi dan melihat perbuatan tercela, mulut ikut berpuasa dengan tidak mengunjing, ngegosip, memfitnah dan mengumpat serta mencemarkan nama baik,” Ucapnya
Tangan ikut berpuasa dengan tidak mencuri atau memegang, meraba sesuatu yang bukan hak/muhrimnya, kaki ikut berpuasa dengan tidak berjalan ke tempat-tempat maksiat, cafe, diskotik atau tempat lainnya yang mengakibatkan terjadinya perbuatan yang melanggar aturan islam dan peraturan/perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.” Pungkasnya.