Satpol PP Berhentikan Sementara Pembangunan Tower BTS di Desa Ciranggem

Fokus Jabar Sosial

Pewarta : Kusnadi

SUMEDANG, FOKUSPRIANGAN.ID | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang melakukan inspeksi, pada hari Rabu, 19 februari 2025, dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan tower BTS milik provider Centratama Menara Indonesia (CMI) di wilayah Desa Ciranggem, Kecamatan Jatigede kabupaten Sumedang, Rabu (19/02/25).

Inspeksi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa pembangunan tower BTS tersebut telah memenuhi persyaratan dan memiliki izin yang sah.

“Kami melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa pembangunan tower BTS ini tidak melanggar peraturan yang berlaku,” kata Dodi Suryadi.SIP. selaku Kasi Trantibum Kecamatan jatigede

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa pembangunan tower BTS tersebut belum memiliki izin yang sah dari pemerintah daerah serta telah melakukan aktivitas pekerjaan pembangunan,.

Lanjut Dodi, berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten menghentikan sementara aktivitas pembangunan tower BTS tersebut sesuai tupoksinya,

“Kami akan meminta pihak pengembang untuk menyelesaikan izin yang diperlukan sebelum melanjutkan pembangunan,”Ujar Dodi

Penghentian sementara aktivitas pembangunan tower BTS bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.”Pungkasnya.